Lebak, CNC MEDIA – Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, menunjuk lima pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat serta 12 orang perangkat desa dan staf Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Minggu (23/2/2025).
Lima pengacara yang ditunjuk adalah:
1. Raden Elang Yayan Mulyana, S.H.
2. Eko Haridani Sembiring, S.H.
3. Eki Wijya Pratama, S.H.
4. Firmansyah Adiana, S.H.
5. Nano Suratno, S.H.
Kelima advokat ini merupakan para pengacara dan penasihat hukum pada kantor hukum “Raden Elang Mulyana Law Office,” sebuah kantor hukum profesional yang berpengalaman dalam pelayanan jasa hukum dengan spesialisasi penanganan “Criminal Defense, Manpower Litigation & Legislative Practice.” Kantor hukum ini didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan tergabung dalam wadah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Beralamat di JL. Bungur Dalam No. 2 RT.5/RW 5, Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan 12730, kelima pengacara ini akan bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai penerima kuasa.
Dalam keterangan resmi, Musa Weliansyah menyatakan bahwa kelima pengacara ini akan mewakili dan/atau mendampingi serta memberikan bantuan hukum kepada pemberi kuasa dalam hal ini masyarakat dan perangkat Desa Kerta. Mereka akan melakukan pendampingan mengajukan somasi secara langsung atau terbuka serta pelaporan pidana di Polres Lebak Rangkasbitung terkait dengan adanya dugaan intimidasi terhadap para perangkat Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kerta.
“Pemberian pendampingan hukum ini bukan hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada 12 orang perangkat desa dan staf Desa Kerta yang mengalami dugaan intimidasi,” ujar Musa Weliansyah.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan masalah yang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan transparan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan perangkat Desa Kerta. (Red-CNC)















