Cilegon (CNC MEDIA) – Aparat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Merak, Cilegon. Rokok ilegal itu rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera.
Penyelundupan rokok ilegal itu digagalkan pada Rabu (28/8/2024). Petugas mengamankan 3 terduga pelaku berinisial PF (35, AS (25), dan EP (44). Ketiga pelaku masih diperiksa di Mako Lanal Banten di Merak.
“Upaya penggagalan rokok ilegal tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Satgas Gabungan TNI AL pada saat melakukan pengamatan dan pengintaian di Pelabuhan Merak terhadap salah satu kendaraan yang dicurigai yang pada saat ditanya, pengemudi hanya bisa menunjukkan satu lembar surat jalan tanpa disertai daftar manifes,” kata Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman, Kamis (29/8/2024).
Hasil pemeriksaan, jumlah rokok yang disita mencapai 2.280.000 batang dan tak ada kelengkapan dokumen yang menyertai barang tersebut. Pemeriksaan dilakukan juga dibantu pihak Bea-Cukai Merak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Tim Satgas gabungan mengamankan 1 unit truk berisi muatan rokok ilegal dengan cukai tidak sesuai dan tidak disertai dokumen serta 3 orang terduga pelaku dengan inisial PF (35), AS (25), dan EP (44) dengan total kurang lebih 2.280.000 batang rokok,” tuturnya.
Ketidaksesuaian cukai pada rokok yang akan dikirim ke Sumatera itu menjadi alasan aparat menahan barang tersebut. Ada beberapa jenis rokok yang semestinya diberi pita cukai sigaret kretek mesin (SKM) justru ditempel dengan tanda cukai sigaret kretek tangan (SKT).
“Dari hasil pendalaman yang dilakukan, terdapat beberapa temuan yaitu 1 bungkus rokok yang harusnya memakai pita cukai 20, akan tetapi hanya tertera 12 batang, selanjutnya pita cukai yang harusnya SKM akan tetapi yang tertera pita cukai SKT,” tuturnya.
Barang bukti rokok diserahkan ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak (KPPBC Merak) untuk dilaksanakan pendalaman lebih lanjut. (Red-CNC)