LEBAK, CNC MEDIA – Dalam menyelesaikan perkara di masyarakat, kepala desa merupakan tempat dan tumpuan harapan untuk mencari solusi. Setiap perkara, baik pidana maupun perdata, tentu melibatkan dua pihak yang bersengketa.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kepala desa memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah melalui asas musyawarah. Jika musyawarah yang dimediasi tidak membuahkan hasil, maka perkara pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian, sedangkan perkara perdata diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Namun, langkah ini tidak dilakukan oleh Muhamad Toha, Kepala Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, dalam menangani kasus dugaan pidana. Kasus ini bermula dari ketidaksengajaan seorang buruh harian, Endang, yang memanen dua tandan buah kelapa sawit dari pohon yang ternyata bukan milik petani tempat ia bekerja.
Kepala Desa Bertindak di Luar Kewenangan
Gopal, sebutan lain Kepala Desa Kerta Rahayu, justru bertindak seperti hakim dengan memvonis Endang bersalah dan memutuskan agar ia membayar Rp5 juta sebagai ganti rugi kepada Ujang, pemilik sawit sekaligus saudagar kaya yang merupakan adik kandung Gopal.
Karena Endang, seorang buruh serabutan, tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, ia justru menjadi korban kekerasan fisik. Gopal diduga melemparkan toples berisi penuh ke arah mata kanan Endang, sementara Ujang melemparkan botol air mineral ke wajahnya. Akibatnya, Endang mengalami luka memar, bengkak, dan gangguan penglihatan.
Advokasi dan Tuntutan Hukum
Eli Sahroni, yang mengadvokasi Endang, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta pasal berlapis lainnya.
“Kepala desa seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan algojo. Tindakan ini dapat menambah berat hukuman dalam tindak pidana tersebut,” tegas Eli.
Menurutnya, hingga berita ini diturunkan, kondisi Endang masih memprihatinkan dengan mata kanan yang memar, bengkak, dan penglihatan yang belum normal.
“Selain hukuman penjara, kedua pelaku, yang merupakan kakak-beradik, juga dapat dikenakan denda besar,” tambahnya.
Kecaman dari King Badak
King Badak, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat, turut mengecam tindakan tersebut.
“Selain melanggar hukum, tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan. Kondisi Endang saat ini sangat memprihatinkan, dan keadilan harus ditegakkan,” ujar King Badak.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan adil. (Bj-CNC)















