BANTEN  

Ketua Umum Apdesi Siap Selesaikan Perkara Said Didu dengan Musyawarah

Tangerang, CNC MEDIA – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Surta Wijaya mengungkapkan kesiapan pihaknya menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Muhammad Said Didu, secara musyawarah.

“Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi,” ujar Surta Wijaya, Selasa (19/11/2024).

Ia berharap kondisi kegaduhan di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan.

“Kita tidak apriori terhadap kritik, sebagai kontrol dari para tokoh nasional. Saya tidak mau terpecah belah antara orang yang di utara dengan orang yang tidak tahu,” ungkapnya.

Surta yang juga merupakan warga asli Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ini mengaku jika langkah musyawarah antara Apdesi dan Said Didu menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

Dia menegaskan tuduhan yang disampaikan Said Didu terkait adanya keterlibatan Apdesi dalam pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 tidak benar.

“Ya, saya akan mencabut laporan sudah ada komunikasi, dan tentu harapannya kalau ada persoalan bisa dikomunikasikan, jangan membuat konten melalui media sosial,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, mengungkapkan hal yang sama. Dia menyatakan akan menarik laporan tersebut jika menempuh proses mediasi. Menurutnya, upaya mediasi merupakan cara menyelesaikan masalah melalui sistem kekeluargaan sebagai bentuk warga negara.

“Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Maskota juga telah mengklarifikasi atas pemanggilan pemeriksaan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu ke Mapolresta Tangerang. Dia menegaskan tidak adanya keterkaitan dengan pihak pengembang PIK 2 dalam laporan tersebut.

“Kami melaporkan Pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2. Kami melaporkan Said Didu itu inisiasi dengan para kepala desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang serta masyarakat, murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu,” kata dia. (Red-CNC)