LEBAK  

Ketua PW FRN DPC Lebak menyayangkan Ada Oknum Kades yang Arogan Terhadap Wartawan

A.Sutisna Ketua PW FRN DPC Lebak
A.Sutisna Ketua PW FRN DPC Lebak
banner 120x600

Lebak (CNC MEDIA) – Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Berita Counter Polisi Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak Menyayangkan adanya dugaan oknum Kepala desa Karangnunggal yang arogan terhadap wartawan.

Saat ditemui di ruang kerjanya A.Sutisna Ketua PW FRN DPC Lebak mengatakan kepada awak media, “Saya atas nama PW FRN DPC Lebak menyayangkan ada oknum diduga Kepala Desa Karangnunggal yang arogan terhadap wartawan, apalagi ada kata-kata yang kotor menghina seorang profesi jurnalis, tidak layak diucapkan oleh seorang pejabat publik yang sedang menjalankan amanat rakyat, mengingat wartawan profesinya seorang jurnalis tugas mulia yang sudah diatur dalam UUD Pers No.40 tahun 1999 yaitu tugas Pers mencari informasi untuk disampaikan ke masyarakat, karena Pers sebagai media informasi, pendidikan dan hiburan (untuk disimpan disajikan) sekaligus alat kontrol dan jembatan informasi dari pejabat publik. Jum’at (09/08/2024).

Kebebasan pers sudah jelas di atur juga dalam UUD 1945 pasal 25F dan UU Mencari informasi memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan, sedangkan mengacu kepada UU keterbukaan Informasi Publik no. 14 tahun 2008 “Setiap Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan menggunakan anggaran negara, wajib memberikan informasi ke masyarakat melalui informasi publik, itulah landasan yang harus di taati dan dilaksanakan sebagai pejabat publik.

Sebagai saran dan masukan dari dari kami ke pemerintah daerah, agar tidak terjadi hal serupa ke depan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai wadah pemerintah desa, agar didorong lagi bagi pemerintah desa khususnya kepala desa yang belum paham terkait standar pelayanan informasi publik terhadap masyarakat yang mengacu pada UU KIP no. 14 tahun 2008 agar dapat ditingkatkan lagi dalam pelatihannya,” pungkasnya. (Iwan/tim-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *