LEBAK  

Ketua Fraksi PPP Kab Lebak Desak Bupati Keluarkan Juknis Mekanisme Penghitungan Suara Pilkades 2021

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Ketua Fraksi PPP Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah desak Bupati Lebak agar mengeluarkan juknis Pilkades terutama terkait mekanisme penghitungan suara, mengingat pemungutan suara dilakukan dilebih dari satu TPS setiap desanya disesuaikan dengan jumlah pemilih berdasarkan Perbup no 11 th 2021 namun tidak dijelaskan untuk mekanisme penghitungan suara apakah dimasing-masing TPS atau tidak.

“Saya mendapatkan berbagai pertanyaan dari masyarakat di beberapa desa termasuk para calon panitia Pilkades terkait teknis penghitungan suara untuk itu harus adanya juknis yang dikeluarkan oleh bupati supaya tidak rancu dan menimbulkan banyak persepsi serta bisa berjalannya peroses Pilkades dengan adil dan transparan,” ujar Musa.

Musa Weliansyah juga menjelaskan bahwa ketika peroses pemungutan suara dilakukan di masing-masing TPS maka penghitungan suara idealnya dilakukan di masing-masing TPS pula hal ini supaya resiko-resiko kecurangan bisa diminimalisir.

Karena jika pemungutan suara dilakukan di masing-masing TPS sementara penghitungan suara disatu titik bukan di TPS masing-masing maka ini akan menimbulkan persoalan karena jumlah partisipasi pemilih, surat panggilan yg dikeluarkan dan jumlah surat suara yang terpakai harus diketahui di TPS masing-masing oleh masyarakat yang telah melakukan pemilihan.

“Untuk itu saya berharap juknis terkait mekanisme penghitungan suara harus segera dibuat, Karena Permendagri 112/2014 dan Permendagri 72 th 2020, perbup 7/2015, perbup 19/2019 dan perbup 11/2021 tidak mengatur teknis penghitungan suara, jika tidak ditentukan oleh pemerintah daerah mekanisme penghitungan suara bisa berbeda di masing-masing desa dan akan menimbulkan berbagai persoalan,” paparnya.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *