LEBAK  

Kepala KUA Malingping Memberikan Pembinaan Kepada Petugas

banner 120x600

Lebak (CNC MEDIA) – Pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA). Termasuk di dalamnya bersama stakeholder, penghulu, penyuluh, staff dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) se-Kecamatan Malingping. Bertempat Kantor KUA Kampung Jalan Baru Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Lebak. Rabu (4/9/2024).

Hal ini dilaksanakan berkaitan dengan pernikahan, termasuk didalamnya terkait peraturan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2019, tentang pencatatan pernikahan. Sehingga tidak boleh dilanggar oleh kalangan masyarakat.

Ustadz Entis Sutisna, S.Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Malingping saat dihubungi di Kantornya menghimbau, kepada yang tadi ikut menghadiri, agar bisa memberikan wawasan sosialisasi terhadap peraturan Kemenag RI.

“Para penghulu, penyuluh, staff dan PPPN, supaya bisa memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada masyarakat masing-masing. Sesuai peraturan Kemenag RI Nomor 20 Tahun 2019, diantaranya soal pernikahan, serta persyaratan-persyaratan blangko kop dirjen 473 Tahun 2020,” ujarnya di Ruangan kantor.

Ditempat yang sama Entis menyampaikan. “Apabila calon pengantin tidak bisa hadir, dalam prosesi aqdun nikah, maka hal itu bisa melalui surat kuasa dari calon pengantin tersebut di hadapan petugas KUA, dan bermaterai 10.000. ataupun wali nikah berhalangan hadir, itu juga bisa melalui taukil wali bil kitabah, yang bisa dibuktikan dan diikrarkan dihadapan petugas KUA tertanda tangani,” pungkasnya.

Selanjutnya menambahkan. “Maupun wali nikah dalam pelaksanaan dilaksanakannya oleh wali hakim dengan ketentuan, karena putus walinya, atau walinya tidak diketahui keberadaannya. Hal itu melalui surat pernyataan dari calon pengantin wanita yang disaksikan oleh kedua saksi, dan harus diketahui oleh kepala desa setempat. Juga apabila wali nikahnya, misalkan dipenjara. Maka harus ada surat keterangan dari instansi Lembaga Pemasyarakatan (LP) orang tua mempelai wanita di penjara,” tuturnya.

Sedangkan ditempat berbeda Ustadz Nasrullah, S.Hum, menyampaikan. Bahwa kedua calon pengantin apabila mau mendaftar ke KUA, harus datang langsung sambil didampingi oleh orang tua masing-masing.

“Memang harus datang langsung kedua calon pengantin ke Kantor KUA, karena supaya gampang untuk menyelesaikan persyaratan-persyaratan administrasinya, seperti tanda tangan kedua calon dan kami bisa mengenalinya. Jangan malu dan takut, bahwa kami siap melayani waktu jam kerja atau berada saat sedang ngantor,” katanya.

Pembinaan ini sekaligus pihak KUA, memberikan makan bersama dan cinderamata berupa kemeja batik lengan panjang, kepada 43 PPPN se-Kecamatan Malingping. (Khotib-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *