Serang (CNC MEDIA) – Asisten Daerah (ASDA) bersama Kejaksaan Negri (KEJARI) Kabupaten Serang laksanakan sosialisasi hukum tindak pidana korupsi tingkat Kecamatan bersama Kepala Desa dan perades se-Kecamatan Kopo, tepatnya sosialisasi hukum pidana korupsi dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Kopo, Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Banten, Rabu (11/09/2024).
Turut serta hadir dalam sosialisasi hukum tindak pidana korupsi, ASDA 1 Haryadi S.Sos. M.SI, Kejaksaan Negeri Kab Serang Lulus Mustofa SH.MH, Kabag Hukum Parhan Nugroho SH.MH, Camat Kopo Imron S.IP M.SI, Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon SH, Danramil 0620-21 Kopo Kapten Inf Sudarsono, Kepala beserta Prades se-Kecamatan Kopo dan tamu undangan lainnya.
“Sebagai mana dalam sambutan tadi setelah ditetapkan undang undang tentang penambahan jabatan dua tahun diimbangi dengan anggaran dana desa yang sangat luar biasa tentunya kami sangat apresiasi dengan semua Kepala Desa se-Kecamatan Kopo yang antusias hadir dalam sosialisasi hukum tindak pidana korupsi bersama Kejari Kabupaten Serang,” terang Haryadi ASDA 1 Kabupaten Serang kepada media.
Masih di tempat yang sama Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan, “Untuk sosialisasi hari ini kita memberikan pemahaman dengan pemahaman dan pengertian hukum tindak pidana korupsi Insya Allah berbagi ilmu apa itu tindak pidana korupsi dengan semua jajaran Kepala Desa Kecamatan Kopo dan masyarakat sekitar Insaallah kedepan tidak dengan adanya sosialisasi bisa paham dan tidak melaksanakan atau melakukan tindakan yang mengarah ke pelanggaran tindakan pidana korupsi,” katanya.
“Untuk satgas turun kebawah kami melakukan pendampingan proyek strategis atau pun proyek nasional pengadaan dari Kepala Desa maupun Kecamatan dan Kabupaten Insya Allah kami akan melakukan pendampingan,” tambah Lulus Mustofa.
“Tadi ada sesi tanya jawab di Forum terkait adanya pengusaha yang susah ditemui oleh pihak petugas, menurut kami, kita harus mengadakan pendekatan dengan dengan komunikasi lebih baik lagi dengan adanya komunikasi intensif lebih bagus kinerja kita dengan menjalankan tugas pemerintah daerah disana dengan berbagai instansi yang terkait mereka mereka yang menjalankan sesuai aturan dan bagi yang tidak melaksanakan sesuai aturan mau gak mau kita sikapi karena sudah melanggar hukum,” tegasnya.
“Untuk sosialisasi tentang hukum pidana korupsi Kecamatan Kopo yang pertama kita datangi dan mudah mudahan Insya Allah kecamatan yang lain juga akan diadakan sosialisasi. Dan untuk Kepala Desa sekecamatan Kopo saya lihat semuanya pro aktiv dalam mengikuti sosialisasi terkait pertanyakan pertanyakan tadi itulah atau realita di lapangan hal hal seperti itu lah yang kami ingin ketahui bagaimana kedepan tidak terulang apa lagi menabrak aturan jangan sampai terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu Kabag Hukum Serang Parhan Nugroho menambahkan, “Alhamdulilah hari ini pelaksanaan sosialisasi yang dihadiri Kejari banyak sekali penjelasan dan pemaparan tentang hukum pidana korupsi mulai dari terkecil sampai yang besar di antaranya adanya pungli,” katanya.
“Menurut kami ini adalah pengalaman yang sangat luar biasa untuk teman teman yang ada di Kecamatan Kopo dan mudah mudahan bisa dilanjutkan untuk kecamatan lain sehingga bisa solid atau pengetahuan tentang pencegahan dan bahayanya yang dilakukan oleh Kepala Desa yang mengetahui aturan pengelolan dana desa,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, Pemungutan liar adalah salah satu tindakan pidana korupsi juga maka daripada itu jangan sekali kali melakukan pungli karena melakukan tindakan korupsi itu dimulai dari hal yang terkeci dulu sudah terbiasa dan berani mulai kepada yang besar karena nggak ketahuan yang kecil sehingga berani pada yang besar makanya dengan adanya pemahaman tentang tindak pidana korupsi atau pencegahan pidana korupsi diharapkan dari Pemerintah Daerah maupun Kejaksaan Negeri untuk tidak melakukan hal hal yang kita khawatirkan tadi. (Day-CNC)