Lebak, CNC MEDIA.- Dalam rangka Sosialisasi penyakit pada hewan ternak kuku dan mulut di kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak Kapolsek Banjarsari Iptu Renaldi Chaniago SH memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengecekan kepada warga yang memiliki hewan ternak di desa binaan nya masing masing.
Yang dilanjut kan dengan ada nya pengawasan dari pihak kepolisian terhadap warga yang memiliki hewan ternak,dan mengecek setiap kebersihan hewan ternak serta kandang yang dijadikan tempat hewan ternak tersebut.
Kegiatan tersebut berlangsung dari desa ke desa dengan mendata warga masyarakat yang memiliki hewan ternak berupa kambing,kerbau di wilayah hukum Polsek Banjarsari, Senin (23/05/2022).
Bripka Andry selaku Bhabikamtimas Polsek Banjarsari mengungkapkan peran Bhabikamtimas di desa sangat diperlukan untuk menjaga keamanan serta ketertiban atau pun hal hal lain dari berbagai segi yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polsek Banjarsari.
Lebih lanjut semua Bhabikamtimas berkoordinasi dengan aparatur setempat dan khususnya pihak kesehatan agar jika ada hewan ternak yang terindikasi memiliki penyakit tersebut pihak kesehatan dan pemerintah setempat cepat dan tanggap untuk menanganinya.
Bripka Andry pun meminta untuk seluruh warga desa agar selalu tanggap melaporkan jika ada hewan ternak nya yang terindikasi memiliki penyakit mulut dan kuku.
Sementara itu, Sesuai Arahan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K. MH melalui Kapolsek Banjarsari Iptu Renaldi Chaniago SH mengatakan, Bahwa kegiatan pengecekan penyakit terhadap hewan ternak itu perlu di lakukan karna tidak menutup kemungkinan penyakit hewan tersebut bisa menular kepada manusia.
“Pengecekan tersebut dilakukan agar masyarakat selalu hidup sehat dan tidak terjangkit penyakit khususnya dari hewan ternak yang dipelihara,” ujar Iptu Renaldi Chaniago SH.