LEBAK  

Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum pegawai honorer UPT Samsat Malingping, Anggota DPRD Lebak bakal kawal sampai ke Pengadilan

Musa Weliansyah, Anggota DPRD Lebak
Musa Weliansyah, Anggota DPRD Lebak
banner 120x600

Lebak (CNC MEDIA) – Terkait dugaan penganiayaan yang dialami seorang warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah meminta polisi segera menaikan status terlapor menjadi tersangka.

Diketahui, korban merupakan warga miskin bernama Bohir (43). Ia mengalami dugaan penganiayaan pada saat hendak melerai percekcokan antara terlapor dengan bapak-bapak yang hendak mengantarkan anaknya sekolah, pada Senin, 29 Juli 2024.

Saat ini kasusnya telah ditangani Polsek Malingping. Sejumlah enam orang saksi sudah diperiksa polisi, termasuk terlapor.

Karena itu, Musa meminta polisi bersikap objektif dan profesional supaya tidak ada kesan hukum dapat dibeli.

“Korban masyarakat miskin yang membutuhkan keadilan, tidak elok jika ada kesan bahwa hukum bisa dipermainkan, hukum tidak bisa tumpul, siapapun terlapor harus ditindak seadil-adilnya,” tegas Musa, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, anggota Fraksi PPP ini mengatakan, perkara hukum tidak dapat gugur meskipun desas desus menyebutkan bahwa terlapor merupakan keluarga besar di Kecamatan Malingping.

“Dan ini persoalan pribadi yang harus ditanggung oleh terlapor atas perbuatan pidananya bukan persoalan keluarga, kelompok atau golongan, jadi tidak logis kalau persoalan pidana dikait-kaitkan dengan keluarga ini murni soal penganiayaan,” ujar Musa.

“Saya melihat sudah ada pihak-pihak yang mencoba intervensi dalam kasus ini untuk itu saya minta penyidik segera gelar perkara dan kirim Surat pemberitahuan dimulai penyidikan ke Kejaksaan,” tuturnya.

Masih kata Caleg Provinsi Banten terpilih ini, pihaknya bakal tetap mengawal kasus dugaan penganiayaan tersebut sampai ke meja pengadilan.

“Demi kemanusiaan dan keadilan saya akan kawal kasus ini hingga ke pengadilan apapun resikonya selama itu keinginan korban atau pelapor karena ini delik aduan yang bersifat absolut,” ucapnya.

Di sisi lain, mengenai terlapor yang merupakan pegawai honorer di UPTD Samsat Malingping, Musa mengatakan akan melaporkan secara langsung ke Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Banten.

“Mengingat terlapor pegawai honorer di UPT Samsat Malingping insyaallah saya nanti akan menghadap langsung kepala dinasnya untuk menyampaikan langsung tindakan oknum pegawai honorer tersebut, mengingat kejadian pada hari dan jam kerja yaitu pukul 08.30 WIB, dan tindakan main hakim sendiri adalah perilaku yang tidak patuh terhadap Pancasila, UUD 45 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Musa. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *