Akurat dan Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
LEBAK  

Kapolsek Wanasalam Mengikuti Acara Sosialisasi Fasilitasi Rekomendasi Penerbitan BPKP ukuran <10 GT Untuk Nelayan

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Kapolsek Wanasalam Mengikuti Acara Sosialisasi Fasilitasi Rekomendasi Penerbitan BPKP ukuran <10 GT Untuk Nelayan di Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan di Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak. Rabu (25/05/2022.) Dalam acara tersebut dihadiri oleh : 1. Camat Wanasalam Dadan Wardana S.Pd 2. Kapolsek Wanasalam AKP Aam Marto. S, SIP., M.Pd 3. Kepala UPT Perikanan Kab. Lebak Akhnas Ahmad, SE 4. Polairud unit Binuangeun Brigadir Tomy. T 5. Danposmil AL Binuangeun Serma Budi 6. Syahbandar Binuangeun Rina 7. Ketua HNSI Kab. Lebak Nurman 8. Kades Muara H. Ujang SIP 9. Para peserta (Pemilik kapal dan para Nelayan) Nara sumber : 1. Esum Satari kepala Kantor Perwakilan LP kelas III Labuan-Binuangeun menyampaikan kelengkapan kapal penangkap ikan sebagai kewajiban untuk legalitas ketika melaut 2. Arif Budikusuma, S.Pi Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Laut KCD Selatan memaparkan sbb : Kewenangan kantor cabang dinas utk <10 GT dan diatas 10 GT Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi, Persyaratan dan tata cara pendaftaran kapal perikanan (mencantumkan SIUP) dan syarat lainnya. 3. Noprian Antoni SH Ahli Ukur Kantor Perwakilan LP Prosedur dokumen kapal <10 GT (Greston) syaratnya KTP, NPWP, Permohonan BPKP (Bukti Pencatatan Kapal Perikanan) dan Pas Kecil. Jadwal nelayan kapan saatnya melaut Penerbitan akte.

Baca juga :  Muscam ke 5 DPK KNPI Kec Cihara Periode 2023-2026, "Berfikir, Bergerak dan Bertindak"
Dilanjutkan Diskusi : 1. Ketua HNSI Kab. Lebak Nurman menanyakan ttg pas sementara ada sdh 2 tahun pas yang aslinya belum keluar 2. Hidayat menanyakan ttg Efektif efisien dan kongkrit dalam pelayanan thd masy nelayan 3. Riyan menanyakan ttg Pas kecil dikeluarkan oleh KPLP Labuan dan Pas Besar dan BPKP 4. Tabria ttg pembuatan Pas besar kenapa terjadi keterlambatan yang hrs ada NPWP
Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Leuwidamar Polres Lebak Dampingi Pembagian BLT Dana Desa Tahap 10 dan 11
Penjelasan Narasumber : 1. Noprian sbb : Surat ukur, pas, sertipikat pp 16 thn 2015 Surat Pas sementara hanya berlaku 3 bln dan hrs melengkapi pernyaratan dan baru Surat yang aslinya keluar dengan tetap memperhatikan prokes Covid-19. Dalam kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *