LEBAK, CNC MEDIA – Kampanye terbuka pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak dengan nomor urut 1 di Stadion Uwes Qorny Ona-Rangkasbitung berakhir ricuh. Kericuhan terjadi setelah salah satu wartawan dari media JES TV mengalami insiden yang tidak mengenakkan dari oknum ajudan pasangan calon tersebut.
Menurut sumber, wartawan JES TV mengalami insiden berupa penghalangan saat bertugas dan intimidasi dari oknum ajudan pasangan calon tersebut, yang berujung pada kericuhan. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan terkait kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Padahal, kebebasan dan keselamatan pers saat bertugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Perlindungan pers di Indonesia, yang tercantum dalam UU No. 40 Tahun 1999, menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Undang-undang ini mengatur hak-hak jurnalis, termasuk hak untuk memperoleh informasi, kebebasan menyampaikan pendapat, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Andi Ambrillah, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden intimidasi yang dilakukan oleh oknum pengawal atau ajudan pasangan calon 01 terhadap wartawan JES TV. “Saya, Andi Ambrillah, Ketua LBH ARB, menekankan betapa pentingnya melindungi kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa ancaman atau kekerasan,” ujar Andi.
Andi Ambrillah juga menekankan perlunya penegakan hukum dan perlindungan bagi jurnalis di lapangan. “Saya berharap rekan pers juga mendapatkan keadilan, dan perlu adanya penegakan hukum bagi jurnalis di lapangan,” tegas Andi, Minggu (3/11/2024).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, wartawan JES TV (H) memberikan keterangan bahwa ia mendapatkan hal yang tidak mengenakkan saat bertugas. Pelaku intimidasi tersebut mengaku sebagai petugas keamanan di acara kampanye terbuka Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang telah memicu ketegangan dalam situasi ini. “Saat itu saya sedang mengambil dokumen untuk pemberitaan, namun ternyata saya malah mendapatkan hal yang tidak mengenakkan bahkan saya juga mendapatkan intimidasi dari oknum yang mengaku ajudan pasangan calon,” terang korban (H).
Tindakan yang dilakukan oknum tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di dunia jurnalis dan menjadi tanda tanya besar terkait perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers. Hal ini juga dapat berdampak negatif pada reputasi pasangan calon dalam kampanye tersebut. (Iwan-CNC)