Kab Tangerang, CNC MEDIA.- Toko kosmetik di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Desa Pasilian digerebek tim gabungan Satpol PP Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, karena diduga menjual obat-obatan terlarang. Penggerebekan itu terjadi pada Jumat (18/2/2022).
Masyarakat Desa Pasilian, Apresiasi Kades Pasilian Dan Satpol PP Kecamatan Kronjo Atas Penggerebekan Toko Excimr Di Wilayah Desa Pasilian.
Warga mengatakan, pembeli obat-obat itu mayoritas anak-anak muda. Obat dijual dengan mudah tanpa resep dokter. Padahal termasuk golongan obat keras.
“Iya kebanyakan anak-anak muda, makanya mau dibuat apa generasi muda kita kalau masih peredaran obat seperti itu masih banyak di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Dalam penggerebekan tersebut ada beberapa jenis obat-obatan yang dilarang peredarannya tidak ada ijin dari resep dokter, karena rawan disalahgunakan oleh para remaja.
Adapun obat yang dijual diantaranya adalah obat-obatan yang dilarang dijual secara bebas, seperti tramadol, heximer dan berbagai jenis obat lainnya.
Menurut H. Ruslan, Kasie Trantib Kecamatan Kronjo, Penjual obat-obatan terlarang akan dijerat Pasal 197 Undang-undang RI 36 tentang kesehatan. “Minimal dipenjarakan kurang lebih 5 tahun,” terangnya.
Kasie Trantib membenarkan peristiwa itu, dan menjelaskan bahwa penggrebekan dilakukan dengan dasar laporan Warga, lalu dikembangkan oleh Satpol PP, yang kemudian menyita beberapa jenis obat terlarang. (Red-Tim)