Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-external-links domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u9044449/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Ingkar Janji dari Mupakat, Ormas KKPMP Gembok Paksa Kantor KSP SEHATI Malingping |
LEBAK  

Ingkar Janji dari Mupakat, Ormas KKPMP Gembok Paksa Kantor KSP SEHATI Malingping

banner 120x600

Lebak (CNC MEDIA) – Buntut dari ingkar Janji setelah hasil mupakat ormas KKPMP beserta pihak KSP Sehati Malingping pada unjuk rasa kemarin yang disaksikan Kapolsek Malingping, ternyata ingkar dari perjanjian tersebut, sehingga ormas KKPMP menggembok paksa kantor KSP Sehati. Jumat (26/4/2024) pukul 20.30 WIB.

Pasalnya aksi demo yang dilakukan ormas KKPMP beserta sayapnya di KSP Malingping, berbuntut setelah kendaraan warga dirampas Matel di jalan raya, aksi demo pun berhenti setelah ada mupakat pihak ksp akan mengganti uang senilai Rp. 11.5 juta kepada pemilik kendaraan.

Selang beberapa hari perjanjian pun telah pada waktunya, korban pun mendatangi kantor KSP yang didampingi ormas KKPMP MC Malingping untuk menanyakan perjanjian kemarin.

Alhasil pihak KSP Sehati Malingping seolah mengingkari janji, dengan alasan menunggu dari pusat.

Ketua KKPMP MC Malingping Andres pun angkat Bicara, yang didampingi rekan KKPMP Aliansi dan team Elang maut, akibat KSP Sehati ingkar janji, sehingga ormas KKPMP menggeruduk dan menggembok kantor Sehati akibat ingkar dari perjanjian secara musyawarah, bahkan perjanjian itu disaksikan APH.

“Kami bersama rekan rekan KKPMP dan Aliansi juga didampingi team Elang Maut, mendatangi kantor perusahaan KSP Sehati untuk menanyakan terkait perjanjian musyawarah yang kemarin di buat pada aksi demo, tetapi pihak Sehati tidak Kooperatif dan ingkar janji yang sudah disepakati, mereka ingkar dari perjanjian yang dimana akan mengganti unit warga dengan sejumlah uang sebesar Rp. 11.5 juta, sehingga kami mendatangi untuk yang kedua kalinya, dan terpaksa pada jam 20.30 WIB kami menggembok kantor KSP Sahati Malingping,” ujar Andres. (Bj-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *