Lebak, CNC MEDIA.- Kapolsek Malingping Kompol Gunarto Trio S.H menghimbau kepada Masyarakat khususnya Masyarakat Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten agar berhati hati dan tidak tergiur membeli, menerima dan gadai kendaraan bermotor R2 dan R4 dengan harga murah serta tidak dilengkapi surat kendaraannya, Jumat (18/3/2022).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Malingping Kompol Gunarto Trio S.H mengatakan bahwa suka ada Masyarakat datang ke Polsek Malingping melaporkan bahwa dirinya korban penipuan beli/gadai kendaraan dari perorangan, ternyata kendaraan tersebut barang hasil tindak pidana.
“Kami imbauan agar Masyarakat lebih berhati-hati jangan sampai jadi korban ketidak tahuan karena tergiur ingin memiliki dengan kendaraan dengan harga yang murah tanpa dilengkapi surat-surat yang syah, jika ada surat-suratnya terlebih dahulu di cek keasliannya,” ucap Kapolsek Malingping.
“Hal tersebut juga merupakan atensi Polres Lebak Polda Banten terkait pencegahan curanmor di wilayah khususnya Kecamatan Malingping umumnya Kabupaten Lebak. Untuk itu kita himbau kepada warga Masyarakat supaya berhati-hati dan teliti,” sambung Kapolsek Malingping Kompol Gunarto.
Pihaknya menyampaikan surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan yang paling utama saat membeli maupun gadai motor atau kendaraan, jika salah satu surat tersebut tidak ada maka patut dicurigai kendaraan tersebut merupakan hasil curian dan sebagainya.
“Legalitas sebuah kendaraan adalah STNK dan BPKB, cocokkan nomor mesin yang tertera di STNK atau BPKB, disitulah kita aman dalam berkendara, kendaraan kita jelas asal-usulnya, surat-suratnya jelas,” kata Kompol Gunarto.
Dirinya mengatakan, jika suatu saat dilakukan razia dan kendaraannya tidak dilengkapi dokumen seperti surat-surat, maka pihak berwajib akan menahan kendaraannya, sebab bisa diduga dan dicurigai sebagai barang hasil tindak pidana.
“Selain itu, bisa saja pemilik kendaraan tersebut bisa kena pidana Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara dan kendaraan akan menjadi barang bukti,” tegasnya Kapolsek Malingping. (Red-CNC)