SERANG (CNC MEDIA) – Dedi Herdiansah S.H, Kuasa Hukum Asep Saepurohman atau AS sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Breakwater Cituis Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pernyataan yang berbau fitnah yakni statemen Rangga Adekresna sebagai Kasi Penkum Kejati Banten.
Kata Dedi mengutip dari pemberitaan Radar Banten tertanggal 30 Juni 2024 yang menyebutkan bahwa komitmen fee selain ke rekening BCA tersangka AS.
Selain itu menyebut ada yang dikirim oleh Parjianto ke Rekening BRI milik Istri tersangka AS. Padahal itu tidak benar dan keliru.
Berdasarkan bukti lampiran transfer penerima uang yaitu Rekening a/n Hujaemi pada tanggal 17 April 2023 pada Pukul 12.23.02 Wib sebesar 70 juta rupiah yang dikirim oleh Parjianto.
Hal itu kata Dedi, bukti bahwa statement Kasi Penkum Kejati Banten merupakan bentuk fitnah dan tuduhan tidak berdasarkan bukti – bukti yang ada di dalam Pemeriksaan Aspidus Kejati Banten.
“Statement Rangga Adekresna sebagai Kasi Penkum Kejati Banten itu tidak benar dan keliru, bahkan merugikan keluarga Istri tersangka AS, karena berdasarkan bukti yang ada rekening Istri tersangka AS tidak pernah menerima aliran dana dari Parjianto,” tegasnya.
Sementara Rangga Adekresna Kasi Penkum Kejati Banten saat dikonfirmasi awalnya enggan memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp, bahkan Rangga meminta kepada awak media untuk datang ke Kantornya di Kejati Banten.
“Ke kantor aja, biar saya tanggapi, wawancaranya di kantor saja,” ujar Rangga melalui chat WhatsAppnya, Rabu (3/7/2024).
Namun saat diminta oleh media agar ditanggapi lewat pesan WhatsApp saja. Akhirnya Rangga Adekresna memberikan tanggapannya. Namun celakanya saat ditanya apakah memiliki bukti soal rekening Istri tersangka AS sebagai penerima aliran suap Breakwater Cituis Tanggerang, Rangga malah memilih bungkam bahkan dia mengaku tidak mengenal nama Istri tersangka AS.
“Yang kami pakai terkait hal tersebut berdasarkan keterangan Parjianto didalam BAP, untuk istri tersangka AS, saya tidak mengenalnya,” dalil Rangga Adekresna kepada awak media.
Ditanya bahwa Parjianto saat ini merupakan berstatus sebagai DPO Kejati Banten, ujar Rangga keterangan menyebutkan bahwa aliran dana suap ke Rekening Istri tersangka AS berdasarkan keterangan Parjianto sebelum menjadi DPO. Parjianto pernah diperiksa sebagai saksi.
Mendengar keterangan dari Kasi Penkum Kejati Banten, awak media kembali mengkonfirmasi kepada Kuasa Hukum Asep Saepurohman, dia menegaskan kalau hanya sifatnya keterangan bukan berdasarkan bukti itu namanya keliru.
“Harusnya dikasih garis bawah, menurut keterangan BAP dari Sdr Parjianto. Bukan menyimpulkan baik secara pribadi ataupun sebagai Kasi Penkum Kejati Banten,” timpal Dedi. (NS-CNC)