Lebak, CNC MEDIA.- Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarsari Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan Minuman Keras (Miras) dalam operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Maung yang digelar dengan sasaran Perjudian, Prostitusi dan Penjualan Minuman Keras yang beroprasi di wilayah Hukum Polsek Banjarsari, untuk menjaga situasi Kamtibmas, Sabtu (4/12/2021) pukul 20.00 WIB.
Kegiatan Operasi pekat tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) personil anggota Polsek Banjarsari yaitu BRIPKA DIAN SOPYAN SH (Kanit Reskrim), BRIGPOL IIM FAIZIN, BRIGPOL MANUTUR dan BRIPTU DAHNI ARIF.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra S.I., M.I.K melalui Kapolsek Banjarsari Iptu Aedi Junaedi SH mengatakan, beberapa botol Miras jenis merk Kolesom diamankan petugas saat melakukan razia terhadap warung sdr. H Kp. Genggong, Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak-Banten.
“Dalam Operasi Pekat hari ini kita amankan beberapa Botol Miras yang ada di warung sdr H di Kp Genggong, Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari,” ujar Kapolsek Banjarsari Iptu Aedi Junaedi SH.
Menurutnya, razia ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman dan Kondusif. Sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.
“Operasi Pekat Maung tersebut merupakan bentuk penegakan hukum kepolisian karena kita ketahui bersama minuman keras beralkohol ini sebagai salah satu penyebab terjadinya potensi suatu tindak kriminal,” terang Kapolsek.
“Oleh sebab itu, personel kami perintahkan setiap harinya untuk melaksanakan operasi pekat dengan sasaran para penjual yang disinyalir masih mengedarkan minuman keras beralkohol kepada kalangan masyarakat,” ungkapnya.
Redaksi CNC MEDIA