Serang, CNC MEDIA – Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan website desa di Kabupaten Serang, Banten. Dugaan ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diduga melakukan kolusi dengan PT WSM, sebagaimana tercantum dalam laporan resmi yang diajukan.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 17 Maret 2025, FORMASAT menyebutkan bahwa proyek pengadaan ini diduga mengakibatkan kebocoran anggaran hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Lebih ironis, kepala desa dipaksa melalui surat resmi agar menggunakan jasa PT WSM dengan biaya yang dinilai tidak wajar, yakni sebesar Rp97 juta per desa.
Nama-Nama yang Dilaporkan
FORMASAT melaporkan tiga nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu berinisial (R), (H), dan (M). Direktur PT WSM, (M), juga diduga menerima gratifikasi dari proyek pengadaan website desa ini.
Menurut perwakilan FORMASAT, Tati, kegiatan ini bermula dari surat DPMD Kabupaten Serang Nomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023. Surat tersebut mewajibkan seluruh desa menggunakan jasa PT WSM, yang diduga merupakan kelanjutan kebijakan (R) saat masih menjabat sebagai Kepala DPMD.
Indikasi Penyimpangan
Perusahaan PT WSM dilaporkan tidak memiliki server sendiri dan hanya menyewa dari pihak ketiga. Lebih parahnya lagi, semua website desa menggunakan IP Address yang sama, sehingga keamanan data desa menjadi sangat rentan.
Tati juga mengungkapkan bahwa banyak fitur pada website desa tidak berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk layanan administrasi yang seharusnya memudahkan masyarakat. Setelah kasus ini ramai diberitakan di media, pihak PT WSM mulai melakukan perbaikan, yang semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
FORMASAT menilai proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengandung unsur gratifikasi. Beberapa temuan lain mengindikasikan adanya arahan dari pihak DPMD agar desa menggunakan jasa PT WSM, disertai skema pembayaran dua tahap yang mengharuskan desa melunasi biaya sebelum layanan dapat diakses.
Bentuk Pemborosan Anggaran
Proyek ini juga dianggap sebagai pemborosan anggaran karena biaya pembuatan website jauh melebihi harga pasar. Selain itu, kurangnya transparansi dalam perencanaan proyek, seperti dalam Musrenbangdes dan RKPDes, semakin memperkuat dugaan penyimpangan.
Seruan FORMASAT untuk Investigasi
Atas temuan ini, FORMASAT meminta KPK untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap proyek tersebut.
“Kami meminta KPK untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap proyek ini,” tegas Tati.
FORMASAT berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga transparansi dan keadilan dalam penggunaan anggaran daerah. (Red-CNC)