Kota Serang, CNC MEDIA.- Terkait maraknya peredaran obat-obatan golongan G berjenis merk eximer dan tramadol yang diduga tidak ada ijin dari dinas kesehatan sudah meresahkan masyarakat kota Serang.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten akan segera melayangkan surat kepada Kapolres Serang Kota.
Hal itu dikatakan koordinator LSM Geram Banten, Rahmat.SH dengan tegas mengatakan dan meminta kepada Kapolres Serang Kota dan jajarannya agar segera memberantas obat-obatan Golongan-G dengan merk eximer dan tramadol yang berkedok toko kosmetik.
Peredaran obat-obatan merk eximer dan tramadol harus diberantas habis oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di kota Serang, karena jenis obat-obatan merk eximer dan tramadol bisa merusak generasi penerus bangsa.
“Kami akan segera menyurati Polres Serang Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BPOM Kota Serang agar berbagai pihak elemen lembaga dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan Golongan-G merk eximer dan tramadol yang diduga tidak ada ijin” ujarnya Selasa (01/02/2022).
“Selain itu, Geram Banten juga meminta agar pihak aparat penegak hukum kota serang agar lebih serius dalam hal pemberantasan peredaran obat-obatan merk eximer dan tramadol, dan menjalin kerja sama dan mensosialisasikan bahaya nya obat-obatan merk eximer dan tramdol,” imbuhnya. (Wahyu/DN-CNC)