LEBAK  

DPRD Lebak Akan Optimalkan Pengawasan Melalui REMIK

Lebak, CNC MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak akan lebih mengoptimalkan peran pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui rapat kerja triwulanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan ini, pihaknya tidak menggunakan istilah formal seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP), melainkan akan memperkenalkan istilah baru yang lebih bernuansa kebersamaan, yakni Rapat Evaluasi Mitra Kerja (REMIK).

“Dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan tersebut, kami tidak menggunakan bahasa formal seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP), tapi akan menggunakan sebutan Rapat Evaluasi Mitra Kerja (REMIK),” ujar dr. Juwita dalam diskusi dengan Pengurus DPD KWRI Provinsi Banten dan DPC KWRI Lebak di ruang kerja Ketua DPRD Lebak pada Kamis, 6 Februari 2025.

Ketua DPRD Lebak, Juwita, mengapresiasi masukan yang diberikan oleh rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam organisasi Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI). Diskusi tersebut membahas berbagai isu strategis di Lebak, termasuk upaya mencari solusi untuk persoalan-persoalan yang mengemuka.

“Masukan dari rekan-rekan wartawan anggota KWRI sangat berharga, seperti persoalan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak PBB dan retribusi daerah tahun 2024 yang tidak tercapai, polemik tanah garapan petani warga Desa Sukatani di Blok Tenjolaya dengan PT. Malingping Indah Internasional (PT. MII). Kemudian, masalah lahan masyarakat terdampak pembangunan PSN Waduk Karian yang hingga kini masih banyak yang belum menerima ganti rugi dari BBWSC,” jelas Juwita.

Juwita menegaskan bahwa DPRD Lebak akan segera menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut dan memberikan rekomendasi kepada OPD terkait agar segera ditangani. “Bagaimanapun, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah maupun pihak swasta harus memberikan dampak terbaik untuk peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Juwita.

Ketua DPD KWRI Provinsi Banten, H. Edi Murpik, dalam audiensi tersebut, menekankan bahwa ada sejumlah persoalan di Lebak yang harus diselesaikan oleh para pemangku kebijakan dan pihak terkait untuk memastikan pembangunan berjalan lebih baik ke depan. Salah satu isu yang disorot adalah dampak dari proyek PSN Waduk Karian yang masih menyisakan persoalan terkait ganti rugi bagi masyarakat yang lahannya tergenang.

“Masih ada ratusan bidang tanah milik masyarakat terdampak proyek Waduk Karian yang belum menerima ganti rugi, sementara lahan mereka sudah tergenang. Kami berharap pemerintah daerah segera membantu menyelesaikan masalah ini ke Kementerian PUPR,” ujar H. Edi Murpik.

Seperti yang terjadi pada Selasa (5/2/2024), sekitar 10 orang perwakilan masyarakat dari Desa Calungbungur mendatangi salah satu OPD untuk menanyakan kapan tanah masyarakat yang terendam akan dibayar. Mang Sa’an (70 tahun), warga Kp. Somang, RT 02/02 Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, menyatakan bahwa lahannya seluas 370 m² sudah dua tahun belum ada pembayaran. Berita acara lahan dan nilai pembayaran sudah ditandatangani dengan pejabat di BBWSC senilai Rp 43 juta lebih. Mang Sa’an bersama masyarakat lain hari itu didampingi staf Desa Calungbungur, Eman, karena tanahnya berada di Desa Calungbungur mendatangi salah satu OPD dan diarahkan untuk ke BBWSC. Lahan yang terdampak di Desa Calungbungur masih ada sekitar 200 bidang tanah yang belum dibayar ganti ruginya.

Sementara itu, masalah lain yang kini menjadi perhatian publik adalah polemik lahan garapan sekitar 50 hektar yang menjadi sumber kehidupan 50 orang petani penggarap di Blok Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, dengan PT. Malingping Indah Internasional (PT. MII). Para petani di Blok Tenjolaya sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1970-an dan meminta Bupati Lebak selaku Ketua GTRA untuk diredistribusi. Sementara PT. MII yang pernah mengantongi izin SHGB tahun 1994 atas lahan seluas 119,5 hektar sudah habis masa berlakunya dan akan mengajukan perpanjangan izin yang semula SHGB untuk pariwisata menjadi HGU Budidaya Tambak Udang.

Terkait polemik tanah garapan, kata dr. Juwita, bahwa DPRD Lebak sudah menyampaikan surat rekomendasi pada tanggal 30 Januari 2025 kepada Pj. Bupati Lebak dan OPD berwenang untuk mempertimbangkan dan berpihak kepada masyarakat dilakukan redistribusi, dengan tetap mendukung perusahaan berinvestasi di Lebak selama lahan yang dimohon sesuai dengan tata ruang wilayah. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *