LEBAK, CNC MEDIA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Badak Banten Perjuangan telah melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang guru di SMAN Cijaku.
Laporan tersebut, yang dikirim dua pekan lalu, menuntut agar terduga pelaku dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari statusnya sebagai ASN P3K, mengingat perbuatannya dinilai mencoreng dunia pendidikan dan tidak mencerminkan sosok pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya.
Desakan DPP Badak Banten Perjuangan
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, mengecam perilaku oknum guru yang diduga memacari murid hingga hamil 4 bulan.
“Ini adalah perbuatan memalukan yang mencoreng nama baik institusi pendidikan serta merusak citra guru sebagai role model dalam kehidupan bermasyarakat,” tegas Eli Sahroni.
Ancaman Jalur Hukum Jika Tidak Ditindak
Lebih lanjut, King Badak menegaskan bahwa apabila Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak memproses kasus tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengakuannya sendiri, oknum guru tersebut telah menikahi siswi yang masih di bawah umur, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar King Badak.
Ia pun menegaskan bahwa keberadaan oknum guru tersebut tidak boleh dibiarkan dalam dunia pendidikan.
“Kami hanya menuntut agar oknum guru itu dipecat. Tidak baik jika guru dengan perilaku demikian tetap menjadi tenaga pendidik. Jika Dinas Pendidikan tidak berani mengambil tindakan, maka kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Banten,” tegasnya.
Harapan terhadap Ketegasan Pemerintah
King Badak menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa lebih baik kehilangan satu oknum guru yang berperilaku merusak, daripada merusak citra pendidikan secara keseluruhan.
“Lebih baik kita kehilangan satu oknum guru yang merusak, daripada membiarkan citra pendidikan hancur di mata masyarakat,” pungkasnya kepada awak media.
Masyarakat dan berbagai pihak kini menanti sikap tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam menangani kasus ini demi menjaga integritas dunia pendidikan. (Bj-CNC)
















