Serang, CNC MEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap 10 tersangka penggalian tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak yang menyebabkan kerusakan serta pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
“Jumlah tersangka yang diamankan dan diproses oleh Direktorat Krimsus Polda Banten ada 10 orang,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Jumat (7/2/2025).
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi tambang ilegal yang berada di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Cilograng, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan perannya, Suyudi menyebutkan bahwa tersangka UK berperan sebagai penambang sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas. Tersangka kedua, AG, juga berperan sebagai pemilik lokasi dan pengelola emas. Tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DET berperan sebagai pemilik lokasi dan pengelola emas. Sementara tersangka AN, OK, dan MAN adalah pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan lahan.
Suyudi menjelaskan bahwa mereka menambang emas dengan cara batuan yang mengandung emas diolah dengan cara digelondong sampai halus, kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari. Para penambang menggunakan campuran bahan kimia seperti zinc carbon dan sianida untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas, yang kemudian dibakar atau digembos. Bahkan satu tersangka terungkap menggunakan zat merkuri untuk memurnikan emas.
“Modus operandi kegiatan ini adalah para tersangka menggunakan genset dalam operasional yang berkaitan antara satu sampai enam bulan terakhir. Pengelolaan emas yang dihasilkan dijual ke penampung ilegal dengan harga Rp800 ribu sampai Rp1 juta per gram,” kata Suyudi.
Suyudi menambahkan bahwa pengelolaan emas tanpa izin ini bukan hanya merugikan sumber daya alam terhadap emas itu sendiri, tapi juga berdampak buruk pada lingkungan sekitar, baik tanah maupun air.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L 300, satu unit kendaraan roda empat jenis Isuzu pickup, 14 unit plat mobil, satu unit mesin gurinda, dan satu unit handphone. (Red-CNC)