SERANG, CNC MEDIA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang diduga tutup mata terhadap pelanggaran pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dilakukan oleh PT Tamron, sebuah pabrik udang yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Perusahaan tersebut dilaporkan telah membayar upah di bawah UMK sejak tahun 2024 hingga saat ini.
Berdasarkan keputusan Gubernur Banten, UMK Kabupaten Serang tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp4.857.353. Namun, karyawan PT Tamron mengaku hanya menerima gaji jauh di bawah angka tersebut. Salah satu karyawan menyampaikan kepada awak media pada Selasa (11/3/2025), bahwa ia menerima gaji sebesar Rp1,2 juta setiap dua minggu sekali.
“Saya menerima gaji setiap tanggal sepuluh, sebesar Rp1,2 juta,” ungkapnya.
Karyawan Diminta Berbohong
Seorang karyawan yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa setiap ada kunjungan audit, ia sering diminta untuk berbohong mengenai jumlah gaji yang diterima.
“Saya disuruh menjawab bahwa gaji per hari sebesar Rp182.000. Padahal faktanya, kami hanya menerima sekitar Rp80.000 per hari,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam sebulan, total gaji yang diterimanya hanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, atau hanya separuh dari UMK Kabupaten Serang yang seharusnya diterima. Karyawan berharap agar perusahaan segera membayar upah sesuai dengan ketentuan UMK.
Aturan dan Sanksi
Sesuai Keputusan Gubernur Banten No. 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025, serta aturan dalam PP No. 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan, perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK dapat dikenakan sanksi pidana. Hukuman tersebut berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Respons Perusahaan
Tim awak media mencoba mengonfirmasi Kepala HRD PT Tamron terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, pihak perusahaan enggan memberikan tanggapan dan menolak menemui awak media. (Day-CNC)