LEBAK  

Diduga Tak Kantongi Izin, Warga Karmid Gelar Hajatan Menutupi Seluruh Badan Jalan Umum

banner 120x600

Lebak, CNC-MEDIA.- Sudah menjadi fenomena yang lumrah hampir disetiap daerah selalu terjadi, dianggapnya tidak seberapa tetapi memang itu faktanya, setiap orang menggelar pesta hajatan baik itu khitanan ataupun pernikahan mereka tidak segan dan tidak ragu memasang tenda di pinggir jalan umum, menutup sebagian dan bahkan menutup sepenuhnya ruas jalan yang notabenya dipakai oleh pengguna jalan seperti biasanya.

Penutupan lajur untuk umum yang dipakai aktivitas masyarakat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dicantumkan mengenai segala pengertian lalu lintas jalur dan penggunaannya.

Diperbolehkan seseorang menutup jalan namun wajib disertai surat izin penutupan jalan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 10/2012 tentang aturan lalu lintas dalam keadaan lain.

Seperti halnya yang terjadi di desa Karangpamidangan kecamatan Wanasalam, salah seorang warga kampung Cikarang yang se-enaknya mendirikan tenda menutupi sepenuhnya lajur jalan pada pesta pernikahan anaknya, yang diduga tidak mengantongi izin, sehingga arus lalulintas terhambat,

Dengan adanya penutupan arus jalan tersebut ada beberapa kendaraan roda empat yang terjebak dan terpaksa harus memutar arah, dari penuturan salah seorang warga Jum’at (22/07/2022) banyak warga yang menyesalkan dengan adanya pemasangan tenda yang berdiri tepat menutupi jalan umum.

“Sebetulnya banyak warga masyarakat yang menyayangkan dan merasa terganggu dengan hal tersebut, cuman mereka gak berani ngomong aja,” papar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

“Tadi ada mobil bawa pucuk dia balik lagi, terus tukang kerupuk terpaksa harus dibongkar dulu barangnya bawaannya karena tidak bisa lewat, karena jalan yang disediakan terlalu sempit. Harapan saya hal seperti ini tidak boleh terjadi, karena selain mengganggu lalulintas juga takut nantinya diikuti masyarakat yang lain, inikan jelas mengganggu ketertiban lalulintas,” tambahnya lagi.

Kepala desa Karangpamidangan Rahman saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan ada warganya yang mengelar hajatan, dan dia sudah memberikan saran agar memberi jalur untuk lewat.

“Iya, apalagi tadinya mau ditutup semua” ungkap Kades. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *