LEBAK  

Diduga Langgar KIP, Pembangunan Kanopi Kantor Desa Mekarjaya Tanpa Papan Informasi

banner 120x600

Lebak (CNC MEDIA) – Pembangunan Kanopi Kantor Desa Mekarjaya Kecamatan Cijaku yang bersumber dari Dana Banprov Tahun 2024, yang dikerjakan Pihak Desa diduga melanggar UU KIP tanpa memasang Papan Informasi Publik. Selasa (17/09/2024).

Padahal sudah jelas tertuang dalam aturan untuk penggunaan anggaran Pemerintah seperti ADD, APBD dan APBN harus memasang Papan Informasi Publik supaya warga mengetahui Jumlah anggaran dan Volume, dan anggaran apa yang di pakai, seperti halnya Desa Mekarjaya Kecamatan Cijaku, melaksanakan pembangunan Penataan Halaman Kanopi Kantor Desa, menggunakan Baja ringan dari Anggaran Banprov, padahal Anggaran Banprov Desa Mekarjaya masuk dalam perubahan.

Awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Mekarjaya melalui saluran whatsapp, untuk menanyakan Bangunan yang menggunakan Baja ringan tersebut.

“Soalnya diperubahan, kalau tidak salah anggaran yang dipakai Rp.30 juta, dan itu juga akan saya tanyakan dulu ke kaur keuangan, berikut plafon, melanjutkan di tahun kemaren, karena belum beres di tahun 2023 dilanjutkan di tahun 2024, karena itumah rehab kantor desa tidak cukup, kalau mau Silaturahmi ke Desa Mekarjaya jangan bertanya terlalu dalam, Bapak mau silaturahmi apa mau apa, ko nanyanya terlalu dalam,” ujarnya dengan nada kesal.

Padahal seorang Kepala Desa seharusnya tidak alergi kepada wartawan maupun LSM, apalagi yang dipertanyakan wartawan adalah pembangunan yang didanai dari anggaran Pemerintah, supaya masyarakat tahu besaran anggaran yang dikelola Desa, seolah olah Kepala Desa Mekarjaya tidak mau jika ada salah satu Lembaga Kontrol sosial yang mempertanyakan terkait pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.

Peran serta Pendamping Desa dan BPD harus mengawasi pembangunan Desa yang sipatnya menggunakan anggaran Negara, apalagi Pembangunan Kanopi Desa Mekarjaya Menggunakan anggaran Dana Banprov tahun 2024, padahal Jelas dari Juknis anggaran Banprov yang seharusnya dilaksanakan kegiatan tersebut adalah Jamban Keluarga, walaupun angaran dana Banprov masih dalam perubahan desa menggunakan dana talangan tetapi jelas jika mengacu kepada Juknis desa mengangkangi Pergub dan Juknis Banprov. (Bj-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *