LEBAK, CNC MEDIA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pro-Anti Korupsi (AMPRAK) Kabupaten Lebak mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak untuk bertindak tegas terhadap Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak sekaligus Direktur RSUD Adjidarmo, dr. Budhi Mulyanto, yang diduga jarang masuk kantor tanpa alasan yang sah dan logis. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC AMPRAK Kabupaten Lebak, Duleh, pada Senin (24/03/2025).
Desakan untuk Penegakan Disiplin ASN
Duleh meminta Inspektorat Lebak segera melakukan telaah atau kajian serta memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas sebagai pelajaran bagi ASN lainnya.
“Plt. Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Direktur RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak ditemukan jarang masuk kantor tanpa alasan yang sah atau logis. Hal ini berdasarkan hasil investigasi dan pengecekan langsung oleh LSM AMPRAK ke kantor Dinas Kesehatan dan RSUD Adjidarmo pada jam kerja,” ungkap Duleh.
Adapun hal Aturan mengenai hukuman disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Pelanggaran yang dijelaskan yaitu diantaranya:
– Jenis Pelanggaran Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
– Melakukan perbuatan asusila.
– Melakukan perbuatan melanggar norma etika.
– Melakukan tindak pidana perjudian.
– Melakukan perbuatan penipuan .
– Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
“Kami menilai ini sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Kami berharap Auditor Kepegawaian dapat segera menindaklanjuti aduan kami dan memastikan terlaksananya norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang kepegawaian,” tambah Duleh.
Investigasi dan Dugaan Penyimpangan
LSM AMPRAK awalnya berniat mengonfirmasi informasi terkait penggunaan ruangan di gedung baru RSUD Adjidarmo yang seharusnya diperuntukkan untuk pasien, namun digunakan sebagai gudang penyimpanan barang medis. Ketika datang ke lokasi, Dirut RSUD Adjidarmo atau Plt. Kepala Dinas Kesehatan tidak ditemukan di kantor pada jam kerja.
“Dirut RSUD Adjidarmo diduga keluyuran tanpa keterangan dan tidak berada di kantor saat jam kerja. Bahkan, menurut keterangan Humas RSUD Adjidarmo dan Satpam, mereka juga tidak mengetahui keberadaannya,” jelas Duleh.
Harapan untuk Tindakan Tegas
Duleh menilai bahwa perilaku ini sangat merugikan dan memalukan, serta mendesak Inspektorat untuk segera memanggil dan memberikan sanksi kepada Dirut RSUD Adjidarmo atau Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih sulit untuk menghubungi Kepala Inspektorat Lebak maupun dr. Budhi Mulyanto untuk klarifikasi. (Red-CNC)
















