Akurat dan Terpercaya
Beli Tema IniIndeks

Diduga Korupsi Pengecoran Jalan, Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Bojonegoro sebagai Tersangka

Penyidik Polda Jatim menggiring empat kades ke ruang tahanan, setelah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi BKK 2021.
Penyidik Polda Jatim menggiring empat kades ke ruang tahanan, setelah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi BKK 2021.
banner 120x600

Bojonegoro (CNC MEDIA) – Pengusutan dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro terus bergulir.

Setelah menyeret Bambang dengan vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.

Penyidik Polda Jatim melakukan pengembangan dengan menetapkan empat kepala desa (kades) di Kecamatan sebagai tersangka dan ditahan Kamis (9/5/2024).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, empat kades yang ditetapkan tersangka yakni WST (inisial) Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, seluruhnya dari Kecamatan Padangan.

“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” katanya.

Sementara itu, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana  menjelaskan, perkara ini menjadi lanjutan dari perkara sebelumnya, dengan tersangka yang sudah divonis yakni Bambang Sudjatmiko.

“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan dan persidangan dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sudah vonis 7 tahun yang penyidikannya di tahun 2023,” terangnya.

Baca juga :  Dorong Perekonomian Islam Lebih Maju, Himpunan Pengusaha Almumni El Rahma Launching HIMPARA

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik akhirnya menetapkan empat kades sebagai tersangka baru.

“Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa (tahun anggaran 2021). Terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor,” jelasnya.

Kompol I Putu Angga melanjutkan, modus operandi tersangka yakni pengelolaan anggaran BKK yang seharusnya dilakukan lelang. Namun,  dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko.

Sedangkan kerugian dari empat desa mencapai Rp 1,2 miliar, atau masing-masih desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.

Dari hasil pemeriksaan, keempat kades disebut belum mendapat keuntungan, karena hanya dijanjikan terdakwa Bambang. Hingga tidak dapat menyelesaikan proses proyek sebab anggaran dibawa oleh Bambang.

Empat kades itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan diubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 miliar.

Terpisah, Penasih Hukum (PH) Bambang Sudjatmiko yakni Pinto Utomo mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi penetapan tersangka tersebut.

Baca juga :  GPO MADA LEBAK Kirim Perwakilan ke MABES POLRI

“Sebab kalau tersangka hanya pak Bambang, maka akan menjadi pertanyaan besar. Karena ada pelaku aktif yang bekerja sama,” ungkap praktisi hukum tersebut.

Namun, pihaknya masih mempertanyakan jumlah kades yang ditetapkan tersangka. Menurutnya, selain kades, seharusnya ada aktor lain yang mestinya terlibat.

“Saya pribadi juga mempertanyakan kenapa baru empat yang dijadikan tersangka, sebab dalam persidangan terdahulu (putusan) ada 8 kades dan arahan eks camat Padangan yang menunjuk Bambang Sudjatmiko (sebagai kontraktor),” imbuhnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *