Lebak, CNC MEDIA.- Gelaran hajatan pernikahan dengan pentas dangdut organ tunggal diduga tak mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19 di Kp. Pasir Eurih, Desa Sindang Laya, Kecamatan Sobang, Lebak-Banten, yang diadakan pada Jum’at 04 Juni 2021.
Adapun gencarnya sosialisasi terkait aturan penerapan protokol kesehatan Covid-19 oleh Bupati Kabupaten Lebak untuk mewaspadai klaster hajatan dan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini terpantau dari awak media, tidak ada penegasan dari instansi terkait terutama dari tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Sobang.
Sampai tayangnya berita ini belum ada konfirmasi dari pihak desa maupun pihak tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan sobang terkait diperbolehkannya gelaran hajatan di Desa Sindang Laya ini. (Dani-CNC)
Redaksi CNC MEDIA