Lebak, CNC MEDIA.- Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Banjarsari yang digelar tepatnya pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2021 di Gedung Serba Guna Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dihadiri oleh pemilih dari perwakilan masing-masing Desa dan ada sekitar 4 Desa yang tidak ada perwakilannya yaitu Desa Kertaraharja, Desa Kertarahayu, Desa Umbul Jaya, dan Desa Labanjaya sedangkan dari 20 orang jumlah pemilih seluruhnya hanya ada 16 orang pemilih perwakilan dari Karang Taruna Desa yang hadir.
Dalam kegiatan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak turut dihadiri Ketua Kartaker beserta pengurus Kartaker yang ditunjuk oleh Karang Taruna Kabupaten Lebak yang berjumlah kurang 5 (lima orang), Camat Kecamatan Banjarsari, dan seluruh OKP yang ada di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak.
Pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak pada Temu Karya tersebut dimulai kurang lebih pukul 14.54 wib, lambat dari jadwal yang telah ditentukan sekitar pukul 13.00 wib dan terdapat 2 calon kandidat yang ikut yaitu Asep Hamidi dan Agung Gumilar dan proses pemilihan berlangsung selama 3 (tiga) putaran dikarenakan Hasil skor antara keduanya pada Vouting pertama dan kedua imbang dengan skor 8:8, dan pada vouting ke 3 setelah diskorsing selama kurang lebih satu jam, maka jam 19.00 wib dimulai lagi dengan menambahkan opsi yang disepakati bersama antara panitia sidang dan peserta forum yang 16 pemilih suara, sebelum sidang di skorsing dengan cara menambahkan 1 suara karteker temu karya kecamatan Banjarsari yang diberi kewenangan ikut memilih, jadi jumlah nya menjadi 17 pemilih yang memiliki hak pilih suara pada temu karya tersebut.
Namun menjelang dimulainya vouting ke 3 (tiga) muncul sedikit persoalan teknis yaitu ada salah satu peserta yang tiba-tiba hadir pada forum temu karya tersebut dan meminta izin untuk ikut gabung dalam pemilihan vouting ke 3 (tiga) dengan alasan dia telah mendapatkan mandat atau pendelegasian wewenang dari salah satu pemilih asal Karang Taruna Desa Lebakkeusik atas nama Aminudin yang pulang setelah vouting pertama dan kedua selesai.
Ketika ditanya oleh panitia sidang dia menyatakan di depan semua peserta forum yang hadir pada temu karya bahwa dia yang bernama Hendra yang mengaku asal Desa Lebakkeusik telah mendapatkan mandat dari saudara Aminudin secara lisan, sayangnya ketika Aminudin dihubungi via telpon oleh panitia, handphone nya tidak aktif, dan akhirnya panitia sidang mengizinkan untuk memberikan hak pilih suaranya pada vouting ke tiga (tiga), dan hasil akhir pada vouting ke 3 (tiga) akhirnya di menangkan oleh saudara Asep Hamidi dengan jumlah skor akhir, Asep Hamidi mendapatkan 9 suara, dan Agung Gumilar 8 suara.
Sementara itu ditempat terpisah Ketua Aliansi Pemuda Peduli Banjarsari, Ibas Irawan asal Desa Kerta, pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 mendapatkan aduan dan laporan dari para pemuda dan anggotanya bahwa telah muncul video viral yang diketahui belakangan disampaikan oleh saudara Aminudin selaku Ketua Karang Taruna Desa Lebakkeusik yang menyatakan dalam video singkatnya bahwasanya dia tidak pernah memberikan mandat pada siapapun termasuk saudara Hendra baik lisan maupun tertulis yang mengaku telah mendapatkan mandat secara lisan dari dirinya.
Sebagai bentuk protesnya Aminudin melampirkan bukti penolakannya dengan menulis surat pernyataan di atas materai tertanggal 21 bulan Desember tahun 2021 yang intinya dia menyatakan menolak keras klaim saudara Hendra yang menyatakan di depan forum temu karya Karang Taruna Banjarsari pada vouting ke 3 (tiga) bahwa saudara Hendra mendapatkan mandat dari dirinya.
Bahkan belakangan diketahui saudara Hendra ternyata bukan berdomisili di Desa Lebakkeusik melainkan dia sebenarnya berdomisili di Desa Tamansari sesuai NIK KTP yang dimilikinya.
Menyikapi persoalan diatas Ketua Aliansi Pemuda Peduli Banjarsari, Ibas Irawan beserta pemuda Banjarsari, sangat kecewa atas keteledoran dan ketidakhati-hatian panitia sidang temu karya karang taruna kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak yang telah meloloskan saudara Hendra begitu saja tanpa seleksi dan pengawasan yang ketat.
Ibas Irawan juga menilai bahwa proses temu karya Karang Taruna Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 delegitimasi atau cacat hukum atas dasar bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut di atas.
“Saya menolak keras proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak pada Temu Karya Karang Taruna yang diselenggarakan hari Senin tanggal 20 Desember tahun 2021, dan akan menyampaikan penolakan saya langsung secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti penolakan saya, pada Ketua Karang Taruna Provinsi Banten intinya kamis menolak hasil keputusan temu karya yang dinilai cacat hukum jika surat penolakan kami tidak di tanggapi maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa” tegas Ibas, Rabu (22/12/2021).
Redaksi CNC MEDIA