LEBAK  

Diduga Belum Lengkapi Perizinan, Musa Akan Laporkan PT. AGM ke KLHK dan Polda Banten

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Terkait tambang pasir kuarsa milik PT. Adnis Global Mandiri (PT. AGM) yang diduga belum melengkapi perizinan, Musa Weliyansah mengaku akan segera melaporkannya ke Polda Banten dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

“Secara resmi akan segera saya laporkan ke KLHK dan POLDA Banten,” ujar Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliyansah lewat pesan WhatsApp, Kamis (17/2/2022).

Musa menyebutkan empat poin pelanggaran dilakukan oleh perusahaan yang berlokasi di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten tersebut.

“Karena PT. Adnis Gelobal Mandiri sudah jelas melakukan kegiatan produksi pertambangan diluar titik koordinat, membuang limbah ke sungai, tidak memiliki izin IPAL dan tidak memiliki izin penggunaan penggunaan air di permukaan umum dari kementerian PUPR,” paparnya.

Menurut Anggota dewan Komisi IV di Lebak ini, bahwa perusaan PT. AGM diduga tidak memiliki izin menggunakan air sungai dalam melakukan aktivitasnya.

Padahal, kata dia, perizinan tersebut merupakan syarat administrasi yang harus ditempuh oleh setiap perusahaan pertambangan.

“Padahal air yang dia gunakan air sungai harusnya memiliki izin dan membayar pajak air,” tukas Musa.

Untuk diketahui, bahwa perusahaan PT. AGM tersebut diduga sudah mengangkangi Pasal 67 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”.

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup”. “Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup”.

Pasal 159 huruf b dan c. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang dilarang memasukkan sampah, limbah padat, limbah lumpur, B3, dan atau Limbah 83 ke Badan Air”. “Setiap orang dilarang merusak kondisi fisik dan fungsi badan air”.

Sementara itu, seperti yang dilansir LineNews.id, sampai berita ini diterbitkan, pihak PT AGM tidak membalas konfirmasi. (Red-CNC)