LEBAK  

Diduga Ada Kejanggalan di Desa Mekarjaya dalam Pengalokasian Dana Banprov Tahun 2024

banner 120x600

Lebak (CNC MEDIA) – Belum lama ini terkait pemberitaan oknum Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Cijaku, yang melarang Wartawan terlalu dalam menanyakan Perihal pembangunan yang dikerjakan pihak Desa, disinyalir Kuatnya dugaan adanya kejanggalan dari beberapa kegiatan yang dikerjakan pihak Desa dari anggaran Dana Banprov tahun 2024. Kamis (19/09/2024).

Pasalnya jika dilihat dan dicermati, dari APBDesa Tahun 2024 Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Sebesar Rp. 100.000.000 walaupun masuk dalam perubahan, tetapi pihak Desa Mekarjaya telah melakukan pekerjaan Pekarangan Halaman Kantor desa seperti membuat Kanopi dari Baja Ringan yang dianggarkan dari Banprov.

Tetapi Desa Mekarjaya diduga tidak melakukan tahapan Musdes dan perencanaan kegiatan untuk menentukan kegiatan yang mana akan ditempuh dan diprioritaskan dalam anggaran Banprov tersebut, dan diduga Pihak Desa melaksanakan kegiatan Pembangunan sebelum RAB ditempuh.

Padahal Kegiatan dilaksanakan mengacu kepada speck RAB yang ada, apalagi dalam dua perencanaan kegiatan diduga disatukan dalam satu RAB antara Pembikinan Pekarangan Kantor Desa Kanopi dan Rehab Kantor Desa.

Awak Media mengkonfirmasi Sekdes Mekarjaya Kecamatan Cijaku melalui saluran whatsapp selaku Pelaksana Kegiatan dalam Program Banprov, menanyakan terkait Pembikinan Pekarangan Kantor Desa dan Rehab Kantor Desa dalam Kegiatan tersebut di RAB itu terpisah apa disatukan….???

Sekdes Mekarjaya selaku pelaksana Kegiatan dalam Program Banprov 2024 enggan menjelaskan terkait Konfirmasi wartawan melalui Telepon..

“Tar aja Kang kita Ketemu sulit Jika di Jelaskan di Telepon..,” katanya.

Desa Mekar Jaya Kecamatan Cijaku terlihat dari APBDesa tahun 2024 menganggarkan Penyediaan Operasional Desa yang diambil dari Anggaran Banprov tahun 2024, Padahal dari Juknis tidak tertera terkait Operasional Desa, selain dari tiga aitem yang diharuskan seperti:
– 1. Pembangunan Jamban Keluarga untuk minimal 10titik dengan Anggaran 25 juta,
– 2. Kapasitas Kepala Desa Sekdes dan BPD senilai Rp. 4 juta,
– 3. Operasional PKK dan Posyandu senilai Rp. 5 juta.

Selain Penyediaan Operasional Desa yang diambil dari anggaran Banprov, Desa Mekarjaya menganggarkan beberapa item yang diambil dari Banprov seperti :
– 1. Peningkatan Jalan Lingkungan Pemukiman.
– 2. Rehab Kantor Desa
– 3. Peningkatan kapasitas Kades Sekdes dan BPD
– 4. Operasional PKK dan Posyandu.

Satu aitem yang tidak dicantumkan Pihak Desa di APBDesa tahun 2024 seperti Pembangunan Jamban Keluarga. Padahal Jamban keluarga adalah Prioritas utama dalam Program Banprov tahun 2024.

Tidak aneh jika Kepala Desa Mekarjaya Bersikeras melarang Wartawan untuk terlalu dalam menanyakan pembangunan yang dikelola Desa. Ternyata adanya dugaan anggaran yang bukan peruntukannya tetapi diterapkan seperti yang tertera di APBDesa Desa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2024. (Bj-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *