LEBAK  

Di Tengah Hujan Deras dan Ruangan Bocor, Rapat Pansus DPRD Lebak Tetap Berjalan

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lebak membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di tengah hujan deras dan ruang rapat DPRD Lebak bocor. Rapat ini berlangsung menarik pada Sabtu (15/2/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lebak, Acep Dimyati, didampingi Ketua Pansus Ade Andriana, Sekretaris Pansus Asep Nuh Bin H. Oman, S.E., dan anggota Pansus. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis penghasil yang dijadwalkan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB hari ini.

Rapat berlangsung tanpa terganggu, sekalipun terdapat sedikit kendala teknis. Hujan deras yang mengguyur wilayah Lebak menyebabkan ruang rapat DPRD bocor, tepat di belakang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak. Dua staf sekretariat DPRD terlihat sibuk membawa dua ember untuk menampung air hujan yang jatuh dari plafon. Meskipun demikian, rapat tetap berjalan dengan fokus pada pembahasan perubahan perda yang sangat penting ini.

Wakil Ketua DPRD Lebak, Acep Dimyati, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini merupakan amanat dari pemerintah pusat dan bertujuan untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah. Acep menegaskan bahwa perubahan ini harus dilaksanakan secara menyeluruh dan komprehensif, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan tanpa membebani masyarakat.

Baca juga :  111 KPM Warga Desa Sangiang Terima BLT DD Tahap II (dua).

“Amanat dari pusat dalam perubahan Perda ini adalah untuk memastikan bahwa pajak dan retribusi daerah dapat meningkatkan potensi PAD tanpa memberatkan masyarakat. Kita harus mencari solusi yang seimbang, dan rapat ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif,” ujar Acep.

Acep Dimyati juga menyampaikan bahwa pencapaian target PAD 2024 sebesar Rp450 miliar dengan realisasi sebesar 74,5 persen menunjukkan adanya kekurangan yang cukup signifikan dan dapat mempengaruhi belanja daerah. Terlebih lagi dengan adanya surat edaran dari pemerintah pusat yang meminta adanya rekonsiliasi anggaran, yang berpotensi mengurangi beberapa kegiatan yang direncanakan sebelumnya.

“Oleh karena itu, potensi-potensi yang dapat dijadikan acuan dalam penerimaan daerah, termasuk revisi tarif pajak dan retribusi, harus benar-benar dibahas secara mendalam dalam rapat ini. Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Acep.

Baca juga :  Gebrak Masker Di Kecamatan Banjarsari, Sosialisasi Sekaligus Membagikan Masker

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Dodi Irwan, selaku Koordinator OPD dalam Rapat Pansus, menjelaskan tentang pendapatan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2024, termasuk persoalan yang mendasari ketidaktercapaian target PAD.

Dinas-dinas yang diundang dalam Pansus antara lain Bapenda, RSUD Adjidarmo, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *