LEBAK, CNC MEDIA – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penjualan rokok kadaluarsa oleh Indomaret Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Anak Cabang (MAC) Kecamatan Malingping menyikapi serius permasalahan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Ormas KKPMP Kecamatan Malingping, Andreas As, saat ditemui di sekretariatnya pada Minggu (9/3/2025).
“Sangat disesalkan jika pihak Indomaret Kecamatan Malingping masih menjual produk yang sudah kadaluarsa. Selain berpotensi membahayakan kesehatan pembeli, hal itu juga melanggar mekanisme dan peraturan yang berlaku. Pihak Indomaret seharusnya mematuhi aturan, bukan malah berdalih dengan memberikan pembenaran,” ujar Andreas.
Ia juga menyoroti penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Toko Indomaret Malingping kepada awak media. Menurutnya, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas barang dagangan, sudah semestinya kepala toko mengutamakan mutu dan pelayanan yang baik kepada pembeli.
“Barang kadaluarsa yang dijual tidak hanya merugikan pembeli tetapi juga dapat merusak citra perusahaan tempatnya bekerja. Merujuk pada Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penjualan barang kadaluarsa dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar, serta sanksi tambahan lainnya,” tambah Andreas.
Lebih lanjut, Andreas menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengajukan surat formal kepada instansi terkait.
“Insya Allah, secepatnya kami akan bersurat secara formal kepada Disperindag Kabupaten Lebak untuk menggelar audiensi. Kami juga akan meminta kehadiran pihak penanggung jawab Indomaret Malingping dan pihak-pihak terkait lainnya agar masalah ini dapat ditangani serius sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Andreas. (Red-CNC)
















