BANTEN  

Demo Puluhan Ustad dan Santri Tuntut Pabrik Miras di Kawasan Industri Cikande Modern Ditutup

banner 120x600

SERANG (CNC MEDIA) – Puluhan santri dan ustad yang berada di Kabupaten Serang berdemo di depan gerbang pabrik minuman keras (miras) jenis Anggur milik PT Balaraja Barat Indah (BBI) di kawasan industri Modern Cikande, di desa Nambo udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kamis (8/8/2024).

Para pengunjuk rasa, menuntut pabrik miras tersebut ditutup, dan menyetop produksinya yang sudah beredar di wilayah provinsi banten.

Menurut peserta aksi, Muhamad Hasym (43) yang juga pimpinan Pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jawilan ini, demo yang dilakukan para santri dan ustad melibatkan 10 pondok pesantren menuntut pabrik miras tersebut di tutup.

“Kami dari Sepuluh Pondok Pesantren, lima Pondok pesantren dari Kabupaten Serang dan Lima lagi dari Kota serang menuntut pabrik miras yang sudah merusak generasi muda dan masa depan ini segera ditutup,” ucap Muhamad Hasyim.

“Kami setuju dengan penutupan itu, karena anak muda dimasa sekarang itu adalah seorang pemimpin dimasa yang akan datang, jika anak muda dimasa sekarang terpengaruh dengan narkoba, pil pil ekstasi, dan miras saya yakin negara akan mengalami kehancuran,” ucap Muhamad Hasym kembali.

Sementara itu, Harry humas Pt Balaraja Barat Indah yang memproduksi dua jenis anggur, membantah produknya beredar di wilayah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Serang, dan pabrik PT BBI memproduksi dua jenis anggur meyakini tidak beredar di wilayah Kabupaten Serang.

Harry menjelaskan, meskipun di Kabupaten Serang tidak diizinkan beredar minuman anggur ini, telah diberikan izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, bahkan edaran produksinya se Indonesia, meski demikian, pihaknya membuka ruang dan menerima aspirasi para pengunjuk rasa para santri dan ustad, yang nanti pihaknya akan mengontrol peredaran produksinya.

“Kita memang memproduksi minuman anggur ada dua jenis anggur, edaran Produksi kami diedarkan di seluruh Indonesia, yang perdanya mengizinkan, di Serang itu perda nya tidak mengizinkan sehingga kami tidak ada satu pun distributor di Serang,” jelas Harry saat memberikan keterangan dihadapan awak media.

Meski sudah diberi ruang mediasi antara pihak perusahaan dengan Perwakilan Santri, namun tak semua menerima penjelasan dari pihak perusahaan, pihak santri dan ustad ini selanjutnya akan melakukan aksi nya kembali di kantor Bupati Serang dengan waktu yang belum ditentukan.

Usai melakukan aksi nya, para santri dan ustad kembali ke pondok pesantrennya masing-masing dengan pengawalan kepolisian dari Polres Serang Polda Banten, kondisi berjalan aman dan kondusif. (Day-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *