LEBAK, CNC-MEDIA,- Setiap orang pasti ingin hidupnya mapan, serba cukup terlebih memeiliki sebuah kendaraan roda empat dan rumah mewah dari hasil keringatnya, namun lain dengan kedua wanita cantik perangkat desa ini, keduanya bekerjasama untuk menilap uang negara dari sebuah desa tempat mereka bekerja.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menahan Kedua orang oknum perangkat Desa di Kabupaten Lebak, Banten, berinisial LM dan EM sebagai Kaur Keuangan dan Staff Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak provinsi Banten kini berurusan dengan kejaksaan. Keduanya ditahan atas dugaan menggelapkan dana infrastruktur desa tahun 2020 sebesar Rp 661.550.000 untuk renovasi rumah dan membeli mobil. Jumat (26/11/2021).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, kami merasa sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan dan kemudian menangkap kedua tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negri Lebak Sulvia Triana Hapsari. SH. M Hum kepada wartawan.
“Keduanya dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2, 3, dan 8 Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 KUHP dan Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah ia lagi
Modus kejahatan yang dilakukan kedua wanita cantik tersebut yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan salah satu perangkat desa. Dan tanda tangan tersebut digunakan untuk memindahkan uang yang berada di rekening desa ke rekening pribadi. (AN-CNC)
Redaksi CNC MEDIA
Keren motipnya