Lebak (CNC MEDIA) – Polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Lebak berinisial NH (32) dan G (17). Keduanya diduga mencuri sepeda motor di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Cipanas, Lebak, Banten.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak Iptu Alfian Hazali mengatakan pelaku mencuri motor Honda CRF milik pengurus Pondok Pesantren. Insidennya terjadi pada Selasa (16/7/2024) dini hari pekan lalu.
“Kedua pelaku mencuri motor milik salah satu pengurus Pesantren. Kejadiannya tanggal 16 Juli dini hari,” kata Alfi kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Alfi menjelaskan, pelaku NH berperan sebagai eksekutor. Sementara pelaku G berperan menjual motor curian.
Motor motor curian itu, menurut Alfi, dibawa pelaku G ke daerah Cigudeg, Bogor, untuk dijual. Mengetahui hal itu, korban berpura-pura menjadi pembeli dan mendatangi pelaku G.
“Setelah diperiksa, motor tersebut ternyata benar milik korban. Lantas pelaku G yang masih di bawah umur dibawa korban ke Cipanas,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku G, polisi kemudian memburu pelaku NH. Alfi menjelaskan, saat hendak ditangkap, pelaku NH mencoba melawan dan membuat polisi melakukan tindakan tegas terukur.
“Pelaku NH sempat bersembunyi di atas genteng, namun berhasil kita amankan di kontrakannya. Sekarang kedua pelaku sudah diamankan di Polres Lebak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alfi menjelaskan, kedua pelaku merupakan komplotan yang sudah tiga kali beraksi mencuri motor di Kecamatan Cipanas. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kedua pelaku merupakan komplotan yang sudah sering beraksi mencuri motor. Sudah 3 kali beraksi di wilayah Kecamatan Cipanas,” pungkasnya. (Red-CNC)