Lebak, CNC MEDIA.- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Agus Ider Alamsyah, meminta agar aparat penegak hukum mengusut kegiatan pemasangan Paving Block di Kecamatan Malingping. Karena kata dia, pekerjaan dilapangan terdapat beberapa kejanggalan, diantaranya status tanah, serta material yang digunakan diduga kurang berkualitas.
“Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan. Karena pelaksanaan pekerjaan pemasangan Paving Block terdapat beberapa kejanggalan. Kami juga akan bersurat kepada Stakeholder terkait dengan kegiatan ini,” kata Agus, kepada Wartawan, Rabu (15/12/2021).
Kecamatan Malingping kata Agus merupakan daerah pemilihannya saat ia mencalonkan diri menjadi anggota DPRD. Jadi sangatlah wajar jika ada konstituen yang datang melaporkan pelaksanaan pekerjaan Paving block, terlebih pekerjaan paving block di Desa Sangiang yang dinilai asal-asalan.
“Berdasarkan laporan dari warga, di Kecamatan Malingping lokasi pemasangan Paving Block tersebut berada di enam desa, diantaranya desa Rahong, Desa Sangiang, Desa Malingping Selatan, Desa Sumber Waras, serta desa Cilangkahan. Ke enam lokasi tersebut dikerjakan oleh 3 rekanan, yaitu CV A2, CV Dwi Perkasa dan CV Quality, semuanya harus dilakukan pengawasan, terlebih ada lahan milik warga yang terpakai, itu harus ada solusinya,” kata Agus.
Selain itu, Agus juga menyarankan kepada pihak desa agar pemasangan paving block itu memperhatikan pada prioritas kebutuhan masyarakat dan bukan dimanfaatkan yang cenderung untuk kepentingan pribadi atau kroni penguasa lokal.
“Saya menyarankan agar paving block itu dipasang untuk kenyamanan lingkungan pemukiman dulu atau ada lokasi lain yang memang dianggap lebih prioritas,”
Sementara itu, Tomi, Pelaksana teknis pada kegiatan pemasangan Paving Block, saat hendak dikonfirmasi belum bisa dimintai keterangannya. Karena, ketika dihubungi melalui sambungan telepon selalu tidak menjawab.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pekerjaan Paving Block di Desa Sangiang mendapatkan keluhan dari warga, seperti lahan yang digunakan tidak jelas asal usulnya, serta material dan pekerjaannya terkesan asal jadi.
Sebuah pengerjaan proyek jalan lingkungan yang menggunakan paving blok di beberapa desa di Kecamatan Malingping diduga tidak memperhatikan kontur tanah, sehingga hasilnya terlihat seakan asal jadi.
Diketahui, proyek itu menggunakan anggaran dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten. Dari papan informasi nilai kontrak pembangunan jalan lingkungan ini sebesar Rp 189.100.000,- dengan pelaksana CV. A2.
Salah satu warga yang minta tidak disebutkan identitasnya mengatakan pengerjaan pavingblock di salah satu desa hasilnya mengecewakan.
“Pemasangan pavingblock di sini sepertinya asal jadi, bisa dilihat bahwa pavingblock yang sudah terpasang banyak yang miring, renggang juga tidak rata. Padahal anggarannya lumayan besar. Selain itu tanah yang digunakan adalah milik warga yang belum ada surat hibahnya,” ungkap nara sumber tersebut, Selasa (07/12/2021).
Saat wartawan melakukan pemantauan di lokasi proyek pengerjaan pavingblcok di salah satu jalan lingkungan di salah satu desa terlihat pemasangannya banyak yang tidak rapi, miring, renggang dan bergelombang.
Dikonfirmasi wartawan, pihak pelaksana proyek jalan lingkungan, CV. A2 meminta untuk dimaklumi.
Redaksi CNC MEDIA