BANTEN  

Calo Tenaga Kerja di Serang Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Pencari Kerja

SERANG, CNC MEDIA – Seorang pria berinisial DE (48 tahun) yang mengaku sebagai anggota ormas, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kragilan setelah dilaporkan oleh seorang pencari kerja atas dugaan penipuan.

Tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Senin (5/5/2025) malam.

Kapolsek Kragilan, Kompol Entang Cahyadi**, menjelaskan bahwa **penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan Zuliandawati (44 tahun), warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Dalam laporannya, korban mengaku bahwa DE mendatangi kontrakannya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (12/11/2024) lalu.

Pelaku menawarkan jasa dengan mengaku memiliki kedekatan dengan orang dalam perusahaan dan menjanjikan korban bisa diterima bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan syarat membayar Rp5 juta.

“Korban dijanjikan oleh pelaku bisa diterima bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar Rp5 juta, karena mengaku punya kedekatan dengan orang dalam di perusahaan tersebut. Namun setelah uang diberikan, hingga saat ini korban belum mendapatkan panggilan kerja,” ujar Kapolsek, Rabu (7/5/2025).

Karena tak kunjung ada kepastian dari perusahaan, korban mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak berhasil. Merasa dirinya telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kragilan pada Sabtu (3/5/2025).

“Berbekal laporan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Tangerang,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, DE mengaku bahwa ia bukanlah anggota ormas aktif, melainkan hanya pekerja harian lepas. Namun, selama 5 bulan terakhir, ia aktif di salah satu ormas ranting Kecamatan Carenang, meskipun belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Pengakuannya, tersangka baru aktif 5 bulan di ormas ranting Kecamatan Carenang, namun belum memiliki KTA,” jelas Entang.

Selain korban Zuliandawati, pelaku juga diduga telah menipu tiga pencari kerja lainnya*l dengan modus yang sama, yakni mengaku dekat dengan pihak perusahaan untuk mempermudah perekrutan pegawai.

“Cara ini dilakukan untuk mengelabui korban agar mudah percaya. Hingga saat ini, diketahui ada tiga pencari kerja yang telah menjadi korban dan dimintai biaya,” tambah Kapolsek.

Polsek Kragilan mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok calo tenaga kerja.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja melalui calo yang mengaku memiliki koneksi di perusahaan. Semua proses rekrutmen resmi harus dilakukan langsung melalui pihak perusahaan tanpa perantara yang meminta imbalan,” pungkas Kapolsek.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang telah ditipu oleh pelaku. (Day-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *