Pandeglang, CNC MEDIA.- Berawalnya pelapor satu (1) orang, pada hari Kamis tertanggal 19/8/2021 lapor kekantor kuasa hukum AM, Sabtu (29/08/2021).
Menurut penyampaian Tim AM Jumpa pers di kantor kuasa hukum. Ke awak media.
Di benarkan, ucap Agus Munir
Bahwa korban KPM PKH bertambah yang datang melaporkan ke kantor kuasa hukum, ada tiga (3) orang laporan yang sama, nasibnya seperti Eneng istri Baharto. Dan ke tiga (3) orang tersebut masih sama warga masyarakat desa Cikayas, kecamatan Angsana, kabupaten Pandeglang-Banten.
“Dari ke tiga (3) orang tersebut telah menyerahkan datanya, dan di terima oleh kuasa hukum AM Di kantornya,” ucap Direktur AM.
Di ruang yang berbeda saat jumpa pers di kantor kuasa hukum AM.
Kata, KPM. Ke awak media.Benar korban bertambah tiga (3) orang, dari Kp BejodĀ melaporkan kembali dengan kasus yang sama atas nama.
1. JMH.
2. A.H.
3. S.H.
Pelaporan ini dalam hal yang sama selaku korban KPM PKH, di tempat yang sama di Kp Bejod, Desa Cikayas, dan diduga pelaku yang sama yang ada di desa Cikayas.
MJD. Angkat bicara.
Sungguh kasian nasib KPM PKH di Kp Bejod warga masyarakat miskin dan bodoh selalu di jadikan korban.
“Dari pelaporan sebagai korban, yang merasa hak haknya sebagai penerima program KPM PKH, maka saya selaku kuasa hukum akan menindak lanjuti dan akan kirim surat kepada yang di duga sebagai oknum pelakunya,” ucap praktisi Hukum yang biasa disapa Agus Munir.
Redaksi CNC MEDIA