LEBAK  

Berantas Peredaran Miras, Polsek Malingping Polres Lebak Lakukan Operasi Pekat

banner 120x600

LEBAK, CNC MEDIA.- Menindak lanjuti Surat Telegram Kapolres Lebak, Nomor TR/243/XI/Ops.1.3/2021. Tanggal 30-11-2021. Tentang Oprasi Pekat Maung II 2021. Jajaran Polsek Malingping Polres Lebak melaksanakan Oprasi Pekat dengan sasaran warung penjual minuman keras.

Kegiatan Oprasi pekat tersebut dipimpin Pawas Kanit Reskrim Polsek Malingping Iptu Ahmad Saepudin dengan 4 (empat) personil.

Dalam Oprasi pekat maung II 2021 dari Polsek Malingping telah mengamankan 1 Dus yang berisikan 12 (dua belas) botol miras jenis anggur ginseng intisari dari warung milik inisial D yang beralamat di Kampung Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Kamis dini hari (2/12/2021).

Kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kapolsek Malingping Kompol Eko Widodo,S.E.,M.H mengatakan, Ya, untuk menindak lanjuti printah dari Kapolres Lebak bahwa tadi malam kita melaksanakan oprasi pekat maung II 2021 dengna sasaran miras.

Kata Kapolsek, dirinya mengatakan dari hasil Oprasi Pekat Maung II telah berhasil mengamankan 1 Dus yang berisikan 12 (dua belas) botol miras jenis anggur ginseng intisari.

“Dari hasil oprasi pekat yang dilaksanakan tadi malam, kita berhasil mengamankan 1 Dus yang berisikan 12 (dua belas) botol miras jenis anggur ginseng intisari dari milik warung inisial D” ucap Kompol Eko.

Kompol Eko mengatakan, Oprasi pekat maung II 2021 dilaksanakan dalam rangka nataru (Natal 2021 dan Tahun baru 2022).

“Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Malingping dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” ujar Kapolsek. Malingping.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *