LEBAK  

Berantas Kemaksiatan, Bupati Lebak Siap Tertibkan Warem Pulomanuk Bayah

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Perwakilan ulama dan tokoh masyarakat se-Lebak Selatan mendatangi Bupati Iti Octavia Jayabaya di Pendopo Bupati Lebak, Rangkasbitung, Selasa (01/03/2022).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta Bupati Lebak untuk segera menertibkan Warung remang-remang (Warem) di kawasan Pulomanuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.

“Kami minta bupati harus secepatnya memberikan arahan kepada jajarannya agar warem-warem segera dieksekusi pembongkarannya, sebab dampaknya terhadap lingkungan, terhadap generasi juga sangat mengkhawatirkan,” ungkap Kiyai Mustayadi perwakilan Ulama Bayah.

Senada juga diungkapkan Kiyai Asep Kusuma. Menurutnya, perkara Warem di Pulomanuk dan Cipanengah, sudah lama disikapi oleh masyarakat. Bahkan sebelum tahun baru, pernah dilakukan audiensi dengan Camat Bayah yang hasilnya akan segera mengesekusi penertiban warem tersebut.

“Tapi ternyata setelah tahun baru tidak ada tindakan. Kemudian kami melayangkan surat audiensi yang waktu itu diterima pak Asda I. Sehingga ada tindakan dari pol PP, waktu itu pemilik warung meminta waktu untuk pengosongan warung, namun ternyata sampai saat ini masih berdiri,” kata Asep.

Baca juga :  Merangkai Kisah Menjalin Silaturahmi, Alumni SMPN 2 Banjarsari Angkatan 99 Gelar Reuni

Masyarakat juga, lanjut Asep, sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemkab Lebak belum lama ini. Namun, di tataran bawah pelaksanaannya jangan terkesan seremonial, harus serius melakukan pemberantasan yang nyata.

“Kami apresiasi terhadap Bupati Lebak yang sudah menerima. Kita juga sudah bersurat ke DPRD dan Polres Lebak. Bahkan sudah bertemu dengan Wakapolres Lebak, dan beliau siap mendukung penuh Pemkab Lebak untuk segera mengeksekusi warem-warem tersebut,” katanya.

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, dirinya sepakat akan memberantas kemaksiatan. Hal ini, kata Bupati, akan ditindaklanjuti dan progresnya akan dilakukan pekan ini juga.

“Kita akan lakukan tindakan. Saya sepakat untuk memberantas prostitusi dan miras. Kita berharap tidak terjadi degradasi moral. Pergaulan bebas dan apa yang dikonsumsi,” kata Bupati.

Kaitan dengan Perda nomor 6 tahun 2003, itu sifatnya menertibkan miras dan prostitusi, kalau kaitkan pembongkarannya, itu harus dikoordinasikan dengan Polres dan Kodim.

Baca juga :  Kapolsek Banjarsari Salurkan Bantuan dari Polres Lebak dan Polsek Banjarsari kepada Korban Pasca Gempa

“Tolong nanti pak Asda dan pak kasat koordinasi dengan polres dan kodim untuk segera melakukan tindakan. Jangan sampai menjadi mudorot terhadap kita. Harus ada progresnya Minggu ini. Agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Kami sepakat peredaran miras dan prostitusi diberantas,” tegas Bupati. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *