Kab Serang, CNC MEDIA.- Terkait Demo Pedagang Pasar di Desa Singarajan, Persoalannya sekira ada Mis komunikasi antara Pedagang Pasar dengan Pihak Desa Singarajan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang-Banten. Hal ini mendapat tanggapan oleh Camat Pontang, Samsuri, SE pada Senin (21/3/2022).
“Mis Komunikasi antara pemerintah Desa Singarajan dengan Pedagang Pasar Begog mesti diselesaikan adapun terkait Retribusi pasar itu harus secepatnya dibuatkan payung hukumnya, harus ada payung hukum yang mengatur hal itu biar ada kejelasan kalaupun nanti sudah dibuatkan bisa jadi PAD (Pendapatan Asli Desa),” tegas Camat Pontang.
Lain hal ditempat terpisah Hj.ULFAH, Kepala Desa Singarajan saat ditemui di kantornya menjelaskan,”Itu hanya Mis Komunikasi jadi di awal pedagang mencuat karena khawatir tempat usahanya segera di bangun baru kemarinkan hanya pengukuran untuk proses di BPN ada pun untuk retrebusi kami pemerintah Desa sudah bicarakan dengan BPD akan segera bentuk bentuk Perdesnya,” terang Kades.
Sebelumnya terbit di beberapa media
Lagi Lagi Kantor Desa Singarajan Di Demo Pedagang Pasar Begong
Demo yang dilakukan para pedagang pasar Begog pada beberapa hari yang lalu berbuntut panjang demo susulan Senin 21 maret 2022.
Akhirnya pihak desa angkat bicara.
Saat Wartawan mengunjungi kantor Desa Singarajan, Kepala Desa sedang tidak ditempat. Jum’at (18/03/2022).
Sumusul Sekretaris Desa Singarajan saat ditemui di ruang kerjanya mengakui bahwa payung hukum dari pemungutan salar pasar atau retribusi pasar itu memang belum ada dan masih proses.
“Payung hukum segala macem nya belum ada, karena memang masih dalam proses,” ucapnya.
Tapi lanjut Sumusul, Kalo soal sewa lapak yang disempadan jalan itu kan tadinya jalan beda tinggi atau dalem posisinya, terus kemaren kita urug jadi uang sewa itu untuk ganti biaya pengurugan itu, tapi setelah diurug ada warga yang datang dan ingin jualan disitu, dan kepala desa menyetujui, makanya akhirnya disewakan,” sambungnya.
“Sedangkan untuk pembangunan kami sendiri belum tau kapan akan di bangun sebenarnya, hanya pengukuran saja kemarin itu, tapi pedagang sudah salah paham dan langsung menduga yang tidak-tidak, sambil jalan kita buat payung hukum kita buatkan dulu sertifikat, jadi pengelolaan aset kalau semua administrasinya sudah siap ya monggo. Karena memang rencananya mau dijadikan satu atap pasar itu, tapi bukti kepemilikan dulu diberesin, jelas Sumusul. (Wahyu-CNC)