LEBAK, CNC MEDIA – Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh pasangan calon (paslon) di tempat yang dilarang sering menjadi masalah dalam pemilu. Dalam situasi ini, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sering kali saling lempar kewenangan dalam hal pencopotan APK, Minggu (3/11/2024).
Bawaslu bertugas mengawasi dan menegakkan aturan, sedangkan KPU memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam hal penempatan APK. Ketika pelanggaran terjadi, seringkali muncul ketidakjelasan mengenai siapa yang harus mengambil tindakan terlebih dahulu. Hal ini bisa menghambat penegakan hukum dan menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilu.
Penting untuk ada koordinasi yang lebih baik antara kedua lembaga ini untuk memastikan bahwa pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara efektif dan transparan.
Peran Bawaslu menjadi salah satu tolak ukur kesuksesan dalam penyelenggaraan pilkada yang sehat, adil, dan bermartabat. Semua itu menjadi sangat penting dan bergantung kepada kemauan dan kemampuan dari seluruh anggotanya.
Perlu diketahui bahwa fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Terdapat fungsi Bawaslu yang strategis dan signifikan, yakni bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal.
“Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkan hukum yang dilakukan Bawaslu,” ujar Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah.
Andi menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku. Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
“Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan memasang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan, dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan,” tegas Andi.
Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame, serta dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Dedi Hidayat mengatakan kepada awak media, “Untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) itu ada di KPU. Kami hanya memberikan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak Satpol PP Lebak,” kata Dedi Hidayat. (Iwan-CNC)