LEBAK  

Ayo Manfaatkan 5 Program Promo, Samsat Malingping Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Bapenda Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Malingping, akan memberikan diskon kepada masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung dari tanggal 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.

Dikatakan Kepala Samsat Malingping, Dr H. A Sirojudin, Diskon yang siap diberikan Samsat Malingping kepada masyarakat Kabupaten Lebak berupa pengurangan pembayaran PKB, sebesar 2-10 persen, bebas denda PKB, BBNKB dan penghapusan tunggakan pokok PKB. Samsat Malingping memberikan diskon pembayaran PKB pada masyarakat Kabupaten Lebak karena dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan dan HUT Banten ke-21 melalui Pergub nomor 32 tahun 2021.

“Ayo segera manfaatkan 5 program promo ( 5P ) Kemerdekaan, 17 agustus dan HUT Banten ke-21,” ujar Dr. H. A Sirojudin, Rabu, (25/08/2021).

Lanjut Sirojudin, Program promo pertama yaitu berupa pengurangan pokok PKB mulai dari 2 sampai 10 persen. Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

“Diskon ini diberikan pada wajib pajak belum jatuh tempo namun sudah lebih dahulu melakukan Pembayaran tanggal 16 Agustus sampai dengan 30 September 2021,” tambahnya.

Bagi wajib pajak jatuh tempo bulan 10 tahun 2021, kata Sirojudin, mendapatkan diskon sebesar 2 persen. Kemudian yang jatuh tempo bulan 11 tahun 2021 mendapatkan diskon 4 persen.

“Selanjutnya untuk jatuh tempo PKB bulan 12 tahun 2021 maka akan mendapat diskon 6 persen. Dan bagi yang jatuh tempo bulan Januari 2022 maka di diskon 10 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut Sirojudin menuturkan, Pelayanan diskon diberikan pada masyarakat Kabupaten Lebak khususnya dan umumnya Banten. Diskon lainnya, yaitu penghapusan Pokok PKB (tunggakan) tahun keempat tahun kelima dan seterusnya.

“Namun diskon PKB tidak berlaku untuk kendaraan yang menunggak (hanya bayar 1 tahun ke depan), dan tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten,” jelasnya.

Selain itu, kata Sirojudin, Wajib pajak juga mendapatkan pelayanan penghapusan denda PKB tahunan.

“Untuk penghapusan PKB sama tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, wajib pajak juga mendapatkan diskon 10 persen pokok BBNKB penyerahan pertama. Serta penghapusan pokok dan denda BBNKB.

“Tidak termasuk ganti pemilik kendaraan lelang eks dinas pemerintah yang belum membayar BBN-1. Dan merubah bentuk dan ganti mesin tidak ada penghapusan pokok dan denda BBN,” kata Sirojudin.

Diskon penghapusan denda PKB dan BBNKB berlaku dari tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

“Ayo manfaatkan lima program promo pelayanan di Samsat Malingping,” pungkasnya. (Usep)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *