SERANG, CNC MEDIA.- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang telah menetapkan putusan No.79/G/2021/PTUN.SRG tentang sengketa hasil pemilihan kepala Desa dengan menolak gugatan yang telah diajukan oleh M.Jaenudin terhadap Bupati Lebak atas pengangkatan Kepala Desa Terpilih Aan Suanda.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor:141./Kep.635-DPMD/2021 Tanggal 1 November 2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan 263 (dua ratus enam puluh tiga) Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021,
Berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Lebak Nama Kepala Desa Terpilih Tahun 2021 Nomor Lampiran Nomor 189. Atas Nama AAN SUANDA Kepala Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam.
Nandang Wirakusumah selaku tim kuasa hukum M.Jaenudin menilai, putusan tersebut diduga tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum sehingga putusan tersebut tidak objektif dan koruptif. Atas alasan tersebut maka kami akan segera menempuh upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pelaporan pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa perkara ini hingga proses Banding nanti.
Lebih lanjut Wira sapaan akrabnya mengatakan, pada saat pemilihan kepala desa serentak yang dilakukan terjadi banyak ditemukan kecurangan, bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Parungsari (PPKD) Desa Parungsari, yang diketuai oleh ADE AMSORI, secara masif, terstruktur dan sistematis. Sehingga telah merugikan mempengaruhi suara untuk Penggugat, sehingga telah sangatlah merugikan.
Bahwa selama dalam pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Calon Kepala Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang dilaksanakan secara serentak Pada Hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 lalu, telah ditemukan pelanggaran yang sangatlah fatal Daftar Pemilihan (DPT) yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Parungsari pada tanggal 25-26 Agustus 2021, kemudian dirubah secara sepihak dengan cara membuat Berita Acara Musyawarah Kesepakatan Bersama Calon Kepala Desa Parungsari Pemilihan Kepala Desa Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam Nomor 141.1/BA.09-PPKD-PRS/2021 tanggal 04 September 2021.
Artinya DPT yang sudah ditetapkan telah dirubah dengan cara mengganti dan mengalihkan nama orang lain untuk memilih.
Bahwa sebagaimana pasal 43-47 Peraturan Bupati Lebak No.7 Tahun 2015. Aturan tersebut telah bertentangan dan cacat secara hukum dipertegas lagi oleh Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Lebak Alkadri,S.I.P.,M.Si menyatakan secara tegas kepada seluruh Camat, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Para Calon Kepala Desa SeKabupaten Lebak menyatakan; Bahwa aturan Pemilu Legislatif (yang dijadikan acuan) tidak bisa dijadikan dalam pelaksaan Pilkades bahwa ketentuan tentang proses penetapan DPT sudah jelas diatur dalam pasal 43-47 diatur didalam Peraturan Bupati Lebak No. 7 Tahun 2015 dan sudah ditegaskan dalam pasal 47 “DPT yang sudah ditetapkan oleh panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia,
Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan meninggal dunia, menggunakan surat suara orang lain untuk memilih di 5 TPS dan banyak lagi temuan pelanggaran di Desa Parungsari, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 34 ayat 1 tidak dapat menggunakan hak memilih karena tidak berdomisili di Desa Parungsari,
Sehingga mempengaruhi perolehan suara sah yang berdampak merugikan perolehan suara untuk klien kami nomor urut (2) M.JAENUDIN sebanyak (888) suara dan untuk Kepala Desa terpilih Aan Suhanda untuk nomor urut (1) sebanyak (892) dengan perbedaan hasil perolehan suaranya hanya 4 (empat) suara, akibat dari banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Parungsari,” pungkasnya.
Adapun isi putusan No.79/G/2021/PTUN.SRG sbb:
I. DALAM EKSEPSI: – Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak Gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); (Red-CNC)