Lebak, CNC MEDIA – Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PPP-PSI Masa Bakti Tahun 2024-2029, Musa Weliansyah, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Lebak Selatan (Baksel), tepatnya di Gedung SMK Darun-Nadwah Assalam, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu (13/11/2024).
Sosialisasi Perda (Sosper) dihadiri oleh 150 peserta, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terkait Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa, serta Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah hadir pada acara Sosper ini. “Saya apresiasi atas kehadiran semuanya yang ada di sini. Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap masyarakat lebih memahami dan mendukung implementasi peraturan daerah ini,” ujar Musa.
Dalam acara sosialisasi ini, Musa juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat agar peraturan daerah bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebatas mengetahui keberadaan peraturan daerah. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan kita, paling tidak angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di Kabupaten Lebak bisa menurun,” tambah Musa.
Ratu Nisya Yulianti, seorang aktivis perempuan, memaparkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 yang bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Sedangkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa dipaparkan oleh Aswani, S.Kom, seorang aktivis.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dari Kecamatan Wanasalam, Cihara, Malingping, dan Kecamatan Cijaku, termasuk tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan anggota organisasi sosial. Seluruh peserta selain mendapatkan snack (makan dan minum) juga diberikan uang transportasi sebesar Rp150.000 per orang. (Red-CNC)