Serang (CNC MEDIA) – Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) mendesak Inspektorat Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait proses pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog, serta sisi keteknisan pada beberapa proyek strategis daerah yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Banten.
Hal tersebut terungkap dalam audiensi AMBAS dengan Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Provinsi Banten yang berlangsung di kantor Inspektorat, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Kamis (12/9/2024).
Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya terdapat beberapa temuan janggal dari sisi administrasi pada proyek dengan total anggaran ratusan miliar dari duit APBD Banten ini.
Haes mensinyalir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) tidak memeriksa asal produk yang dikirim oleh penyedia, sehingga barang yang diterima diduga tidak sesuai dengan yang tertera di etalase produk E-Katalog LKPP.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa PT. Lambok Ulina selaku perusahaan pelaksana pembangunan ruas Jalan Ciparay-Cikumpay, mendapat pasokan beton dari PT. Bintang Beton Selatan (BBS) dan PT. Karya Sejati Readymix (KSR).
Sementara PT. Wukir Kencana selaku perusahaan pelaksana pembangunan rekonstruksi ruas Jalan Simpang-Beyeh, mendapat pasokan beton dari PT. Bintang Beton Selatan (BBS). Disisi lain tidak ditemukan batching plant milik PT. SCG Readymix Indonesia dalam radius 100 KM dari kedua lokasi proyek.
“Produk beton yang digunakan seharusnya berasal dari PT. SCG Readymix Indonesia, sesuai dengan yang tercantum di E-Katalog LKPP. Namun, di lapangan, beton yang dipakai justru dipasok oleh PT. BBS dan PT. KSR yang tidak memiliki hubungan dengan PT. SCG Readymix Indonesia,” ujar Haes.
Selain itu, Haes juga mengungkapkan adanya perubahan mencurigakan pada data E-Katalog LKPP PT. Lambok Ulina. Dalam waktu 2×24 jam, data perusahaan berubah dari PT. SCG Readymix Indonesia menjadi PT. Karya Sejati Readymix. Menurutnya perubahan ini menunjukkan indikasi manipulasi data.
Kata Haes, berdasarkan dokumentasi AMBAS pada 30 Agustus 2024, sertifikat TKDN yang tercantum dalam E-Katalog LKPP masih atas nama PT. SCG Readymix Indonesia, namun pada 1 September 2024 berubah menjadi PT. Karya Sejati Readymix.
“Perubahan ini menimbulkan kecurigaan adanya kecurangan yang dapat mempengaruhi kualitas proyek pembangunan,” katanya.
Lebih lanjut dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya di lapangan, Haes membeberkan, sejumlah potensi masalah dari sisi keteknisan juga muncul pada kedua dua proyek jalan yang sedang dikerjakan oleh PT. Lambok Ulina dan PT. Wukir Kencana.
Untuk proyek pembangunan Jalan Ciparay-Cikumpay yang menelan anggaran lebih dari Rp87,6 miliar ini, terdapat beberapa titik pembangunan jalan beton (rigid) mengalami keretakan, yang dapat menandakan kualitas pekerjaan yang kurang baik.
Sementara pada proyek Rekonstruksi Simpang-Beyeh dengan nilai anggaran lebih dari Rp17,4 miliar itu, pekerjaan pemadatan tanah untuk pemasangan lapisan pondasi bawah (LPB) diduga menggunakan alat berat yang kapasitasnya tidak sesuai, sehingga kualitas hasilnya diragukan.
Bahkan, untuk pekerjaan agregat dan bahu jalan diduga materialnya menggunakan puing bekas bongkaran rigid beton yang seharusnya dibuang dari area proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Simpang-Beyeh.
Selanjutnya, pada pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Simpang-Beyeh juga muncul indikasi dibangun tanpa dokumen perencanaan atau Detail Engineering Design (DED).
Sebab, berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2023 dan 2024, tidak ditemukan alokasi anggaran untuk perencanaan Rekonstruksi Ruas Jalan Simpang-Beyeh oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
Kata Haes, meskipun pihak Dinas PUPR Banten mengklaim bahwa untuk dokumen perencanaan telah dilimpahkan melalui mekanisme coretim, namun sisi penganggarannya harus tetap dipertanyakan.
“Potensi masalah ini perlu mendapat perhatian untuk menjaga kualitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek,” tegas Haes.
Menanggapi temuan ini, dalam berkas laporannya ke Inspektorat Banten, AMBAS merekomendasikan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengaudit proyek tersebut, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan.
“Kami meminta pihak terkait segera dipanggil untuk dilakukan audit menyeluruh, demi menjaga kualitas dan transparansi proyek ini,” tegas Haes.
Sementara itu, Irban II, Sandi mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh AMBAS. Menurutnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan harus terus dijaga.
“Pada prinsipnya saya mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh teman-teman AMBAS,” ucapnya.
Kata Sandi, pihaknya akan segera melaporkan kepada pimpinan untuk menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh AMBAS terkait temuan pada pembangunan proyek strategis daerah yang tengah dilakukan oleh Dinas PUPR Banten.
“Untuk tindak lanjut kami akan segera melaporkan kepada pimpinan,” papar Sandi usai menanggapi materi yang disampaikan oleh AMBAS. (Red-CNC)