Lebak (CNC MEDIA) – Aktivis Lebak Selatan meminta pihak Inspektorat Kabupaten Lebak agar jeli dalam memeriksa anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, isu adanya mark up dana honorer dilaporan pihak sekolah tingkat dasar mencuat.
Hal ini dikatakan oleh, Bucek, pihaknya banyak mendengar adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran guru honorer pada laporan pihak sekolah tingkat dasar.
“Kita banyak mendengar isu adanya mark up atau penggelembungan anggaran honorer pada laporan dana BOS. Hal ini tentunya perlu diperhatikan oleh pihak inspektorat agar memeriksa laporan sekolah lebih jeli,” ujarnya, Minggu (11/8/2024).
Menurut Bucek, ada temuan dari rekannya pada sejumlah sekolah tingkat dasar, yang diduga kuat adanya mark up pada item honorer laporan di SPJ dana BOS.
“Di beberapa sekolah, ada item pembayaran honor mencapai 60 jutaan lebih di setiap tahapan, sedangkan guru honorer ada 4 orang, jika 1 tahun ada 2 tahap maka untuk honor mencapai Rp 120 juta lebih. Tentunya ini ada dugaan keganjilan.” ungkapnya.
Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan. Adapun untuk honor, maksimal 50%.
Diketahui, tim inspektorat Kabupaten Lebak beberapa hari ini telah memeriksa sekolah tingkat dasar seperti SD dan SMP. (Red-CNC)