Lebak (CNC MEDIA) – Aktivis Lebak Selatan, mengecam Kades Mekarjaya Kecamatan Cijaku yang menghalangi tugas Jurnalis dalam mengawasi anggaran yang dikelola Desa, Aktivis meminta agar pihak Kecamatan dan DPMD segera memanggil dan memberikan teguran kepada Kades tersebut. Rabu (18/09/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mekarjaya inisial (W) yang diduga melarang wartawan datang ke Desanya untuk terlalu dalam bertanya terkait Pekerjaan yang dikelola desa, padahal pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran Negara wajib diawasi supaya pekerjaan tersebut tidak melenceng dari aturan, tetapi Kades Mekarjaya justru tidak mau jika ada Wartawan datang ke Desanya banyak mempertanyakan dan mengawasi pekerjaan yang mereka lakukan.
Berawal dari awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Mekarjaya melalui saluran whatsapp, untuk menanyakan Bangunan yang menggunakan Baja ringan tersebut.
“Soalnya diperubahan, kalau tidak salah anggaran yang dipakai Rp.30 juta, dan itu juga akan saya tanyakan dulu ke kaur keuangan, berikut plafon, melanjutkan di tahun kemaren, karena belum beres di tahun 2023 dilanjutkan di tahun 2024, karena itumah rehab kantor desa tidak cukup,” ungkapnya melalui pesan whatsapp.
Tak hanya disitu Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Cijaku, Murka seolah tidak mau dipertanyakan oleh Wartawan terkait Pembangunan yang dikelola desa.
“Ko dalam, dalam amat ke Mekarjaya mau Silaturahmi apa mau apa tujuannya, jangan bertanya terlalu dalam, Bapak mau silaturahmi apa mau apa, ko nanyanya terlalu dalam,” ujarnya dengan nada kesal.
Hal tersebut mendapat sorotan Aktivis Agus Rusmana dari LSM Ombak divisi Investigasi.
“Menyikapi Pernyataan Kades Mekarjaya yang diduga menghalangi tugas wartawan dalam investigasi dan liputannya, ini jelas mengangkangi UU PERS, yang seolah-olah dia Alegri dengan kehadiran dari sosial kontrol, dan tidak mau untuk dikonfirmasi,” kata Agus. Rabu (18/9/2024).
Agus meminta pihak terkait agar melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan dana Banprov di desa Mekarjaya yangvdiduga tidak sesuai juknis, fisik sudah dilaksanakan sementara Musdes belum di laksanakan.
“Ini jelas tidak mengacu kepada hasil musyawarah atau Musdes. Dan saya berharap dana Banprov ini dilaksanakan sesuai juknis dan sesuai hasil Musdes agar dalam pelaksanaan bisa sesuai harapan masyarakat Desa Mekarjaya,” pungkasnya. (Bj-CNC)