Kab Serang, CNC MEDIA.- Soal adanya kejanggalan pada dokumen tanda terima BLT DD tahun 2020 tahap tiga bulan ke sembilan milik salah satu KPM atas nama M warga Kp. Bendung Malang, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang-Banten.
Aktifis Sosial Pemerhati Bantuan Covid 19 , Yusa Qorni pertanyakan mengapa bisa seperti itu hak orang tidak tersampaikan dengan baik ini ada indikasi pengelapan pada program bantuan sosial Covid 19 tahun anggaran 2020
Ataukah memang faktor kesengajaan Oknum Pemerintah Desa Carenang yang sengaja ingin meraup keuntungan pribadi memperkaya diri dan golongan nya sehingga berakibat rugikan orang lain. Hal ini diungkap Yusa Qorni, Minggu (02/05/2021).
“Ini jelas ada Indikasi pengelapan pada program Bantuan Sosial Covid 19 tahun anggaran 2020 bisa jadi memang sengaja ulah Oknum Pemerintah Desa Carenang gelapkan bantuan untuk meraup keuntungan pribadi ini patut di persoalkan,” ucapnya kepada awak media.
Lanjut masih kata Yusa Qorni dirinya bersinergi dengan Lembaga Sosial Masyarakat akan menindaklanjuti persoalan dugaan pengelapan ini ke pihak APH.
“Segera secepatnya akan kami tindak lanjuti kami Lapdukan persoalan ini ke pihan Aparat Penegak Hukum (APH) ” katanya.
Yusa Qorni Menambahkan Sejak Desa Carenang dipegang oleh Pjs Fadil, ada memang kegiatan yang menimbulkan pertanyaan bagi kami selaku kontrol sosial.
“Selain soal dugaan penyaluran BLT DD yang digelapkan, juga ada kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan skala prioritas. Saya rasa harus ada pembinaan khusus bagi para ASN Kecamatan, sebelum dirinya ditunjuk sebagai Penjabat Sementara di Desa (Pjs),” imbuhnya.
(WD-CNC)
Redaksi CNC MEDIA